Categories: MERAUKE

Bawaslu Kuatkan Putusan KPU Merauke

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos  ketika menerima  hasil penelusuran dan pengecekan yang dilakukan oleh KPU Merauke ke PKBM Pandi Jakarta di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke,  Selasa (20/10).  ( FOTO: Sulo/Cepos)

Ijazah Herman Anitu Tidak Terdaftar di PKBM Pandi 

MERAUKE-  Sesuai dengan rencana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menyerahkan hasil penyelusuran terhadap putusan Bawaslu Kabupaten  Merauke atas sengketa yang diajukan oleh pasangan Herman Anitu Basik-Basik, SH-Sularso, SE ke  Bawaslu Kabupaten Merauke,  Selasa  (20/10).

    Devisi Hukum  KPU Kabupaten Merauke   Rosina kebubun, SH, mengungkapkan  bahwa hasil pengecekan,  penelitian  atau verifikasi terjadap ijazah paket C  atas nama Herman Anitu tidak terdapat nama peserta didik atas  nama Herman Anitu  pada buku induk PKBM Pandi dan ijazah atas nama Herman Anitu tidak terdaftar dalam  pengumuman hasil ujian nasional tahun pelajaran tahun 2007  dan 2008. “Hasil  verifikasi  penelusuran  ini sudah kami serahkan ke Bawaslu,’’ tandasnya. 

    Rosina Kebubun menambahkan, pihaknya menanti seperti apa tindaklanjuti dari pemohon. ‘’Kalau mereka mau gugat ke PTUN kami sudah siap,’’ terangnya.  

  Ketua  Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Merauke Yohanes Maturbongs menjelaskan lebih lanjut bahwa   KPU  Merauke hanya menjalankan putusan dari Bawaslu sehingga pihaknya   dibatasi oleh waktu dan isi verifikasi yang pihaknya lakukan. 

 “Dari verifikasi yang kami lakukan sesuai perintah Bawaslu  itu, 2 point sudah kami temukan. Pertama soal buku induk dan kedua bahwa dari  penelusuran ke Dinas Sukun Pendidikan, bahwa dari data kelulusan di tahun 2007 dan 2008 tidak ada nama  Herman Anitu.  Kami hanya tindaklanjuti 2 point perintah Bawaslu itu, kami tidak bisa menindaklanjuti kemana-mana,’’ tegasnya. 

  Sementara  itu, Koordinator  Penyelesaian Sengkata  Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP  menjelaskan bahwa dengan penyerahan hasil penyelusuran KPU tersebut,  maka  hasil ini menguatkan SK penetapan yang dikeluarkan oleh KPU   Merauke tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2020.

   Artinya,    sesuai SK  penetapan KPU terkait Paslon bupati Merauke tahun 2020 tersebut hanya 3  pasangan yakni Hendrikus Mahuze-Edi Santosa,  Heribertus Silubun-Bambang Setiaji dan  Romanus Mbaraka-Riduwan.  Atas putusan  tersebut, jelas Felix, pemohon  tidak bisa mengajukan SK penetapan KPU Merauke tersebut sebagai obyek sengketa baru karena Bawaslu tidak bisa mengeluarkan 2 kali  putusan terhadap satu permohonan. 

  “’Kalau ada pihak-pihak yang  melanjutkan ini maka dapat dilanjutkan ke PTUN, bukan lagi ke Bawaslu,’’ pungkasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

7 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

8 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

9 hours ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

10 hours ago

Jadi Kapolri, Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Tercatat Rp 5,8 Miliar

Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…

11 hours ago

Kapolri Suyudi jadi Harapan Baru untuk Institusi Polri

”Kapolri baru, harapan baru untuk membenahi institusi Polri,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa…

12 hours ago