Categories: MERAUKE

Sadis, Korban Diperkosa Lalu Dibunuh

MERAUKE – Sadis dan tidak manusiawi  kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang  dilakukan oleh  3 tersangka di Merauke  berinisial ABY sebagai tersangka I, MT tersangka 2 dan DK sebagai tersangka 3 dimana tersangka DK dalam pencarian atau DPO.

Betapa tidak, ketiga tersangka tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban kemudian membunuhnya. Tidak manusiawinya karena tersangka ABY menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.

     Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban MY ini terjadi pada Sabtu (15/06/2024) di kuburan Missi, Jalan  Brawijaya Merauke dan jenazahnya ditemukan dalam keadaan telanjang  pada Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.

   Kapolres Merauke  AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didamingi Kaur Bin Ops Sewang saat menggelar jumlah pers, Rabu (19/06/2024) mengungkapkan, kasus pemerkosaan dan  pembunuhan ini diawali saat para tersangka minum minuman keras jenis Sopi di  kompleks  kuburan Missi tersebut dari sore.

    Saat malam hari kemudian  tersangka DK yang merupakan pacar dari korban mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu,  tersangka DK  mengajak kedua tersangka lainnya tersebut. Melihat wajah tersangka ABY,  korban langsung melarikan diri.

Namun tersangka ABY mengejar dan  memukul ko wajah korban 2 kali membuat korban terjatuh. Saat korban sudah terjatuh itu, tersangka ABY kemudian memperkosa korban. Namun belum selesai, tersangka  ABY memanggil MT untuk mengambilkan balok.

Selanjutnya, tersangka  ABY memukul badan kornan 2 kali. Namun kayu tersebut patah. Sehingga ABY kembali meminta balok kepada MT. MT selanjutnya memberikan lagi kayu, kemudian  ABY memukul kepala korban 2 kali membuat korban meninggal dunia.

   Setelah Polisi mendapatkan laporan atas penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan penyelidikan  dan dalam waktu 1 x 24  jam,  2 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan tersebut yakni  ABY dan MT berhasil diringkus. AVY berhasil di tangkap di Jalan Sutan Syahril Merauke, sementara  tersangka  MT ditangkap di Kelapa Lima Merauke. Sedangkan tersangka DK langsung menghilang  setelah kejadian tersebut.

‘’Karena itu, tersangka DK kita masukan dalam daftar DPO,’’ katanya. Ketiga  tersangka lanjutnya, melakukan pemerkosaan terhadap korban.

  Atas perbuatannya tersebut, ungkap  Kasi Humas,  para  tersangka  dijerat Pasal 338 dan 285 KUHP  tentang pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

5 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

7 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

9 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

10 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

11 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

12 hours ago