

Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa menunda kelanjutan sidang tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke belum hadir.
MERAUKE– Karena dianggap melakukan pencaplokan tanah, PT BIA, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan operasional di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke didugat secara perdata oleh Donatus Balgo Mahuze.
Selain PT BIA, Donatus Balgo Mahuze juga melakukan gugatan kepada Florentinus Mahuze Milfo, kemudian pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke. Gugatan perdata tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Merauke.
Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH dengan hakim anggota Indraswara Nugraha, SH, MH dan Muhammad Isryab Hasyim, SH, terpaksa menunda kelanjutan sidang tersebut karena perwakilan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Kabupaten Merauke belum hadir.
‘’Kita tunda 1 minggu lagi, dan kami hanya memanggil 2 tergugat yang tidak hadir hari ini dan panggilan ini menjadi panggilan terakhir. Sedangkan yang sudah hadir hari ini, kami tidak panggil lagi tapi wajib hadir pada persidangan mingu depan,’’ kata Dinar Pakpahan. Tergugat dikuasakan kepada Evi Ernawati Kristina, SH. Sedangkan Penggugat dikuasakan kepada Kaitanus FX Mogahai, SH.
Kepada wartawan, kuasa hukum penggugat Kaitanus FX Mogahai mengungkapkan, gugatan perdata in terkait dengan masalah tanah. Di tahun 2007, ada pelepasan yang dikeluarkan oleh Marga Mahuze Milfo kepada PT BIA.
‘’Disitu ada2 marga yakni marga Milafo dan Kewa. Selama 17 tahun, marga Kewa merasa dirugikan dari kedua belah pihak. Jadi kami datang ke Pengadilan ini menuntut hak tersebut. Selaku kuasa hukum dari marga Kewa melihat ada keganjalan yang terjadi selama ini yang haknya dicaplok karena itu perbuatan melawan hukum,’’ kata Kaitanus FX Mogahai.
Kaitanus mengaku bahwa dari 30.000 hektar lahan yang sudah diolah PT BIA saat ini, dimana dari jumlah tersebut kurang lebih 1.800 hektar didalamnya merupakan tanah milik Marga Kewa.
‘’Nah, itu yang kita tuntut dengan tuntutan kerugian materi dan imateri sebesar Rp 150 miliar terhitung dari 2007 sampai 2024. Sudah kurang lebih 17 tahun,’’ katanya.
Kaitanus FX Mogahai berharap pemerintah juga serius menangani masalah ini. sebab, ionvestasi masuk ke daerah ini tidak lepas dari peran pemerintah.
‘’Kami ingin juga menguji keabsahan dari perusahaan. Karena dalam aturan lain mengatakan bahwa minimal 20 persen dari investasi dikembalikan untuk dikelola pemilik hak ulayat. Jadi kami harap, dari 1.800 hektar itu, 20 persen menjadi kebun plasma untuk dikembalikan ke pemilik hak ulayat,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…
Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…
Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…
Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…