Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora menjelaskan, setelah menerima tahap pertama atas berkas tersebut, pihaknya akan meneliti dan akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian jika belum berkesesuaian untuk dilengkapi.
‘’Berkas berita acara pemeriksaannya baru kami terima kemarin, kami akan teliti. Jika belum berkesesuaian kita akan berikan petuinjuk untuk dilengkapi,’’ tandasnya.
Dalam kasus ini, Polisi baru menetapkan satu tersangka yakni bendahara Bunda PAUD Papua Selatan berinisial YM.
Sekadar diuketahui pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan. Dari audit yang dilakukan BPKP, ditemukan kerugia negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…