Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora menjelaskan, setelah menerima tahap pertama atas berkas tersebut, pihaknya akan meneliti dan akan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian jika belum berkesesuaian untuk dilengkapi.
‘’Berkas berita acara pemeriksaannya baru kami terima kemarin, kami akan teliti. Jika belum berkesesuaian kita akan berikan petuinjuk untuk dilengkapi,’’ tandasnya.
Dalam kasus ini, Polisi baru menetapkan satu tersangka yakni bendahara Bunda PAUD Papua Selatan berinisial YM.
Sekadar diuketahui pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan. Dari audit yang dilakukan BPKP, ditemukan kerugia negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Puncak peringatan HAN dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H.…
Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, kembali menyoroti masih maraknya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun…
Direktur Utama PTAM Jayapura (Perseroda), Dr. Entis Sutisna, menjelaskan dengan kejadian tersebut pihaknya langsung…
Bergabung dengan Persipura menjadi pengalaman perdana bagi Rendy bermain untuk klub Papua. Kiper berusia 27…
Pertama, Pemerintah Inggris akan menyediakan beasiswa untuk jenjang Strata 1 (S-1) dan Magister (S-2) bagi…