

Coffe Morning yang dilakukan KPU Kabupaten Merauke dengan Dinas Kependudukan dengan melibatkan stakeholder dan Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (18/11) kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke menegaskan tidak bisa menghentikan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang dilakukan oleh masyarakat Merauke sampai sekarang ini. Sebab, perekaman e-KTP tersebut tidak hanya kepentingannya untuk Pemilukada, namun banyak kepentingan yang dilakukan oleh masyarakat.
‘’Kami mau sampaikan disini bahwa perekaman dan cetak KTP elektronik ini tidak bisa kita hentikan. Memang baru-baru ini, dalam pertemuan yang dilakukan oleh Bawaslu, kami diminta kalau bisa perekaman dan cetak KTP elektonik ini ditangguhkan atau dihentikan untuk sementara. Tapi pertama, dasar hukumnya tidak ada. Kedua, bahwa perekaman dan cetak e-KTP ini kepentingannya bukan hanya untuk Pemilukada tapi juga kepentingan masyarakat lainnya,’’ tandas Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Asrun Ahmad, S.Kom, MM, saat coffe morning dengan KPU Kabupaten Merauke dan stakeholder lainnya di Hotel Halogen, Senin (18/11) .
Diakaui Asrun Ahmad, bahwa jumlah perekaman dan cetak KTP elektronik ini cukup besar yang diperkirakan ribuan setelah KPU Merauke melakukan Daftar Pemilih Tetap (KTP).
‘’Pertama itu, ada 200-an pegangkatan honorer dari provinsi induk ke Papua Selatan, kemudian ribuan warga yang mau daftar CPNS di Provinsi Papua Selatan yang belum memiliki KTP elektonik, melakukan perekaman dan cetak KTP,’’ jelasnya.
Page: 1 2
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…
LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan,melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil menjelaskan korban…
Lagi-lagi Kantor Distrik Sentani di palang oleh pemilik hak ulayat,mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura harus…
Perkara yang menyeret mantan Bendahara SMA Negeri 4 Jayapura Parmi Milka Mugiutomo, sebagai terdakwa utama…