

MERAUKE- Polisi tidak dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan anak angkat di Kepi, Kabupaten Mappi berinisial HMK (42) lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa, (19/7) mengungkapkan bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Mappi pihaknya sudah terima.
‘’Untuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi kejiwaan dari pelaku sudah kami terima. Dimana pihak medis memberikan kesimpulan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,’’ kata Andi Suhidin. Karena mengalami gangguan jiwa, maka secara otomatis proses hukum terhadap pelaku tidak bisa dilanjutkan. Kasat Andi Suhidin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas persyaratan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Andi Suhidin menjelaskan bahwa setelah mendapat hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan dan menyarankan pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura.
‘‘Rencananya hari ini, pelaku diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani terapi dan perawatan di RSJ Abepura Jayapura,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya bernama Aurelia Suma (17) pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku menikam sebanyak 3 kali dengan menggunakan pisau yang mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali, paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali. (ulo/tho)
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono, SH, MH menyatakan masih ada terpidana lainnya yang aliran…