

MERAUKE- Polisi tidak dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku pembunuhan anak angkat di Kepi, Kabupaten Mappi berinisial HMK (42) lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa, (19/7) mengungkapkan bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Mappi pihaknya sudah terima.
‘’Untuk hasil pemeriksaan medis terhadap kondisi kejiwaan dari pelaku sudah kami terima. Dimana pihak medis memberikan kesimpulan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,’’ kata Andi Suhidin. Karena mengalami gangguan jiwa, maka secara otomatis proses hukum terhadap pelaku tidak bisa dilanjutkan. Kasat Andi Suhidin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas persyaratan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Andi Suhidin menjelaskan bahwa setelah mendapat hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kesehatan dan menyarankan pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura.
‘‘Rencananya hari ini, pelaku diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani terapi dan perawatan di RSJ Abepura Jayapura,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya bernama Aurelia Suma (17) pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku menikam sebanyak 3 kali dengan menggunakan pisau yang mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 kali, paha bagian kiri belakang sebanyak 2 kali. (ulo/tho)
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…