Categories: MERAUKE

Barang Bukti 41 Perkara Dimusnahkan

Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH bersama dengan anggotanya saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang  telah berkekuatan  hukum  tetap di halaman Kantor Kejaksaan  Negeri Merauke, Jumat (19/7).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Barang  bukti  sebanyak 41 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke    di halaman   Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,  Jumat (19/7). Pemusnahkan  dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Lukas  Alexander   Sinuraya, SH, MH, bersama dengan para kasi  dan Jaksa  Kejaksaan Negeri Merauke. 

   Pemusnahan   dilakukan dengan cara dibakar  untuk  barang bukti  seperti  ganja kering, pakaian, dan barang bukti lainnya . Sementara  untuk Narkotika jenis  Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam  air  lalu diblender. Setelah itu kemudian ditumpahkan ke  dalam lubang tanah. Sementara   untuk  barang bukti    seperti parang, kampak,  pisau,   senjata angin, 7  buah handphone dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda.  Sementara barang bukti lainnya    seperti alat  dan penampungan  untuk pembuatan miras lokal  dimusnahkan dengan cara  dipotong-potong kemudian dibakar. 

  Kajari Merauke  Lukas Alexander  Sinuraya, SH, MH,   mengungkapkan bahwa, barang bukti yang   dimusnahkan  ini dari 41 perkara yang sudah  berkekuatan hukum tetap. ‘’Barang bukti yang kita musnahkan hari ini  sudah berkekuatan hukum       tetap,’’ kata Kajari Lukas Alexander    Sinuraya. Dikatakan,  pemusnahan  ini   harus dilakukan agar tidak  disalahgunakan.  ‘’Harus dimusnahkan,  jangan sampai ada oknum  yang menyalahgunakan. Karena namanya barang bukti  tidak boleh dimain-mainkan,’’ tandasnya.  

  Dijelaskan bahwa barang bukti  yang dimusnahkan ini adalah  perkara yang ditangani   atau yang diputus dari Maret 2019 sampai  sekarang  ini. ‘’Ya, cukup banyak juga   barang buktinya  yang harus dimusnahkan,’’ terangnya.

   Untuk     barang bukti  Narkotika ganja, lanjut Kajari, merupakan perkara dari Kabupaten Boven Digoel, sementara untuk  Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Asmat. ‘’Sedangkan untuk  Sopi, perkara dari Kabupaten Mappi,’’ terangnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Satgas BBM Perkuat Pengawasan BBM Bersubsidi

     Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…

2 hours ago

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

3 hours ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

4 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

5 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

8 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

9 hours ago