Categories: MERAUKE

Barang Bukti 41 Perkara Dimusnahkan

Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH bersama dengan anggotanya saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang  telah berkekuatan  hukum  tetap di halaman Kantor Kejaksaan  Negeri Merauke, Jumat (19/7).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Barang  bukti  sebanyak 41 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke    di halaman   Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,  Jumat (19/7). Pemusnahkan  dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Lukas  Alexander   Sinuraya, SH, MH, bersama dengan para kasi  dan Jaksa  Kejaksaan Negeri Merauke. 

   Pemusnahan   dilakukan dengan cara dibakar  untuk  barang bukti  seperti  ganja kering, pakaian, dan barang bukti lainnya . Sementara  untuk Narkotika jenis  Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dalam  air  lalu diblender. Setelah itu kemudian ditumpahkan ke  dalam lubang tanah. Sementara   untuk  barang bukti    seperti parang, kampak,  pisau,   senjata angin, 7  buah handphone dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gurinda.  Sementara barang bukti lainnya    seperti alat  dan penampungan  untuk pembuatan miras lokal  dimusnahkan dengan cara  dipotong-potong kemudian dibakar. 

  Kajari Merauke  Lukas Alexander  Sinuraya, SH, MH,   mengungkapkan bahwa, barang bukti yang   dimusnahkan  ini dari 41 perkara yang sudah  berkekuatan hukum tetap. ‘’Barang bukti yang kita musnahkan hari ini  sudah berkekuatan hukum       tetap,’’ kata Kajari Lukas Alexander    Sinuraya. Dikatakan,  pemusnahan  ini   harus dilakukan agar tidak  disalahgunakan.  ‘’Harus dimusnahkan,  jangan sampai ada oknum  yang menyalahgunakan. Karena namanya barang bukti  tidak boleh dimain-mainkan,’’ tandasnya.  

  Dijelaskan bahwa barang bukti  yang dimusnahkan ini adalah  perkara yang ditangani   atau yang diputus dari Maret 2019 sampai  sekarang  ini. ‘’Ya, cukup banyak juga   barang buktinya  yang harus dimusnahkan,’’ terangnya.

   Untuk     barang bukti  Narkotika ganja, lanjut Kajari, merupakan perkara dari Kabupaten Boven Digoel, sementara untuk  Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Asmat. ‘’Sedangkan untuk  Sopi, perkara dari Kabupaten Mappi,’’ terangnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

4 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

5 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

6 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

7 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

8 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

9 hours ago