Categories: MERAUKE

Pukul Kapolsek, Pelaku Menangis di Depan Jaksa

Pria  beranak 6 orang  yang menganiaya Kapolsek Sawa Erma saat digiring penyidik  Polsek Asmat    untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan  Negeri Merauke, Jumat (19/7) ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Diduga memukul  Kapolsek Sawa Erma,  di Kabupaten Asmat Iptu  Okto Samosir,  Pria  beranak 6 orang  berinisial EA (37) asal Kampung Sauti, Distrik  Sawa Erma-Asmat diproses  secara hukum.    Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH saat dilimpahkan  penyidik  Polres Asmat, tersangka sempat   menangis dan meminta ampun dan maaf  atas apa yang sudah dilakukan  tersebut.

  Sebab, akibat perbuatannya   itu, kata  tersangka maka  ia harus meninggalkan  istri dan 6 anaknya yang sebagian    masih kecil.  Jaksa  Alfis Adrian Sombo meminta   tersangka  untuk  tidak membuat aneh-aneh  saat dititipkan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke sebagai tahanan, agar proses hukumnya bisa cepat dan kembali  berkumpul dengan keluarganya.      

   Kasus  pemukulan terhadap Kapolsek Sawa Erma yang dilakukan  tersangka ini terjadi  pada 20 Mei  2019 lalu. Saat itu  tersangka yang dalam keadaan  mabuk kemudian  bertengkar dengan istri dan ibu kandungnya. Kemudian  tersangka merusak  rumahnya sendiri, sehingga   istri dan ibu kandungnya melaporkan ke Polisi . Mendapat laporan, Polisi kemudian datang  untuk mengamankan  tersangka. Namun tersangka     tidak terima dengan alasan masalah yang terjadi tersebut  adalah  masalah dalam keluarganya.  

   Tidak hanya meminta  petugas yang datang  untuk pulang, tapi tersangka sambil mengacung-acungkan anak  panah ke arah  petugas   yang datang tersebut. ‘’Saya lepaskan anak panah tapi hanya menakut-nakuti,’’  kata tersangka. 

  Melihat  anak buahnya teracam, Kapolsek  kemudian maju dan memegang tangan  tersangka  untuk dibawa ke kantor Polsek. Namun tersangka memberontak dan  mengepalkan tangannya kemudian memukul korban dan mengenai pelipis kiri korban.

  Melihat itu anggota dari   Kapolsek mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, namun terdakwa tetap menganiaya   korban dengan memukul  berulang kali ke wajah dan tubuh korban membuat  korban terjatuh  ke bawah jalan jembatan. Akibat    perbuatanya ini,  tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal Penganiayaan dan dan Pasal melawan petugas  saat menjalankan tugas negara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

2 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

3 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

4 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

5 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

6 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

6 hours ago