Categories: MERAUKE

Ringkus Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Kuburan Yobar

MERAUKE – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di sekitar pekuburan umum Yobar Merauke pada Selasa 2 April 2024 sekitar  pukul 08.25 WIT akhirnya berhasil diringkus Opsnal Reskrim Merauke.

Pelaku berinisial SK  alias S yang kini berumur 17 tahun  itu ditangkap dari tempat persembunyiannya  di Jati-Jati Mopah Merauke, Kelurahan Rimba Jaya pada Jumat (12/04/2024) sekitar pukul 12.30 WIT.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang kepada wartawan mengungkapkan bahwa setelah melalui penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, tempat persembunyian pelaku tersebut dapat diendus dan berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

‘’Pelaku berhasil kita ringkus  pada Jumat  12 April 2024 sekitar 12.30 WIT, kemarin tanpa adanya perlawanan dari pelaku,’’ tandas Kasi Humas.      

Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sebilah  parang panjang, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Merah dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru metalik milik korban.   

Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan itu dilakukan SK berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju kampus dengan menggunakan sepeda motor. Saat melewati kuburan umum Yobar,  tiba-tiba korban dihadang pelaku dengan sebilah parang panjang. Korban berusaha menghindar dengan menambah laju motor, namun pelaku menarik stir motor sehingga korban terjatuh.

“Pelaku kemudian menodong parang ke arah korban, mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengambil tas  yang  berisi 1 unit handphone dan sepeda motor korban,” kata Kasi Humas Ahmad Nurung.     

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke itu akan jerat Pasal  365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

9 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

11 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

14 hours ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

15 hours ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

16 hours ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

17 hours ago