

Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemekorsaan terhadap seorang mahasiswi saat digiring petugas pada pelaksanaan confrensi pers yang digelar Humas Polres Merauke, Kamis (18/04/2024)
MERAUKE – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di sekitar pekuburan umum Yobar Merauke pada Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 08.25 WIT akhirnya berhasil diringkus Opsnal Reskrim Merauke.
Pelaku berinisial SK alias S yang kini berumur 17 tahun itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jati-Jati Mopah Merauke, Kelurahan Rimba Jaya pada Jumat (12/04/2024) sekitar pukul 12.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang kepada wartawan mengungkapkan bahwa setelah melalui penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, tempat persembunyian pelaku tersebut dapat diendus dan berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
‘’Pelaku berhasil kita ringkus pada Jumat 12 April 2024 sekitar 12.30 WIT, kemarin tanpa adanya perlawanan dari pelaku,’’ tandas Kasi Humas.
Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sebilah parang panjang, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Merah dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru metalik milik korban.
Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan itu dilakukan SK berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju kampus dengan menggunakan sepeda motor. Saat melewati kuburan umum Yobar, tiba-tiba korban dihadang pelaku dengan sebilah parang panjang. Korban berusaha menghindar dengan menambah laju motor, namun pelaku menarik stir motor sehingga korban terjatuh.
“Pelaku kemudian menodong parang ke arah korban, mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengambil tas yang berisi 1 unit handphone dan sepeda motor korban,” kata Kasi Humas Ahmad Nurung.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke itu akan jerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…