Categories: MERAUKE

Ringkus Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Kuburan Yobar

MERAUKE – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di sekitar pekuburan umum Yobar Merauke pada Selasa 2 April 2024 sekitar  pukul 08.25 WIT akhirnya berhasil diringkus Opsnal Reskrim Merauke.

Pelaku berinisial SK  alias S yang kini berumur 17 tahun  itu ditangkap dari tempat persembunyiannya  di Jati-Jati Mopah Merauke, Kelurahan Rimba Jaya pada Jumat (12/04/2024) sekitar pukul 12.30 WIT.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didampingi KBO Reskrim Ipda Sewang kepada wartawan mengungkapkan bahwa setelah melalui penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, tempat persembunyian pelaku tersebut dapat diendus dan berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

‘’Pelaku berhasil kita ringkus  pada Jumat  12 April 2024 sekitar 12.30 WIT, kemarin tanpa adanya perlawanan dari pelaku,’’ tandas Kasi Humas.      

Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sebilah  parang panjang, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Merah dan 1 unit HP merek Vivo berwarna biru metalik milik korban.   

Kasi Humas menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan itu dilakukan SK berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju kampus dengan menggunakan sepeda motor. Saat melewati kuburan umum Yobar,  tiba-tiba korban dihadang pelaku dengan sebilah parang panjang. Korban berusaha menghindar dengan menambah laju motor, namun pelaku menarik stir motor sehingga korban terjatuh.

“Pelaku kemudian menodong parang ke arah korban, mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengambil tas  yang  berisi 1 unit handphone dan sepeda motor korban,” kata Kasi Humas Ahmad Nurung.     

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke itu akan jerat Pasal  365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dirumorkan Kembali ke Deltras FC, Bima Ragil Ingin Bertahan

Deltras FC ingin membawa pulang dua penggawanya itu yang tampil impresif bersama pasukan Mutiara Hitam.…

6 hours ago

Soal Bully, Bukan Candaan Jika Korban Merasa Malu dan Tertekan

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sekadar candaan apabila telah menimbulkan rasa takut, malu,…

7 hours ago

Potongan Karton Akhirnya Diganti Topi, Orang Tua Ikutan Terharu

Berlangsung selama lima hari penuh sejak tanggal 6 Juli, pelaksanaan orientasi tahun ini tampil beda.…

9 hours ago

Muntahan Material Gunung Berapi Buat Panik Warga

Dalam video yang beredar luas di media sosial, material vulkanik tersebut mengapung sangat rapat hingga…

10 hours ago

Stevie Minta Manejemen Hati-hati Pilih Pemain Asing

Mantan pemain Persipura Jayapura dan Tim Nasional Indonesia, Stevie Bonsapia, memberikan masukan mengenai komposisi pemain…

12 hours ago

Arthur Prioritaskan Tawaran Klub Indonesia Dibanding Thailand dan Brasil

“Sekarang saya mulai memikirkan masa depan saya. Sebelumnya, saya sangat fokus untuk melanjutkan karier di…

13 hours ago