Categories: MERAUKE

Ahli Waris Nelayan yang Ditembak  Tentara PNG Terima Santunan

MERAUKE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Merauke membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Sugeng, Nelayan asal Kabupaten Merauke yang tewas tertembak oleh di PNG tahun 2022 lalu. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Beasiswa dari BPJS Tenaga Kerja kepada ahli waris tersebut sebesar Rp 119,5 juta, Jumat (17/2).

JKK yang dibayarkan tersebut terdiri dari  Rp 118 juta dan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, BPJS Tenaga Kerja juga membayarkan JKM kepada ahli waris dari Wilhelmus Rembe yang merupakan honorer Pemkab Merauke sebesar Rp 42 juta dan JKM kepada ahli waris dari Willem Uborius Mahuze sebesar Rp 82,712 juta.  Pembayaran ini dilakukan disela-sela kunjungan Komisi  IX DPR RI ke Merauke.

  Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Alamsyah Ali mengatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan di tahuun 2022 mulai Januari sampai Desember 2022 sebesar Rp 51 miliar.  Sementara di awal tahun 2023 ini, mengaku belum  merekap berapa klaim yang sudah dibayarkan. ‘’Tentunya, ada peningkatan klaim dibandingkan bulan yang sama di tahun 2022. Karena yang  keluar dan berhenti bekerja namun belum dicairkan, kami hubungi untuk segera dicairkan supaya manfaatnya segera dirasakan,’’ terangnya.    

Dikatakan pembayaran yang dilakukan tersebut secara simbolis, dimana ada dari  waris honorer atau tenaga kontrak yang meninggal dunia. Dimana honorer atau tenaga kontrak tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. ‘Melalui forum ini kami menyampiakan adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten Merauke dan Pemerintah Provinsi Selatan agar seluruh pekerja yang ada di Papua Selatan mulai  Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja,’’ pintanya.    

     Alamsyah Ali menjelaskan, dari 4 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan, baru 2 kabupaten yang mendaftarkan  honorernya atau pengawai kontrak sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Sedangkan Kabupaten Mappi dan Asmat belum mendaftarkan tenaga honorernya atau tenaga kontraknya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Padahal, kepesertaan ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada  para pekerja ketika ada sesuatu yang  tidak diinginkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai honorer  atau tenaga kontrak. (ulo/wen)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKEBPJS

Recent Posts

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

4 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

5 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

7 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

8 hours ago

Harga Bapok di Pasar Melejit, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…

9 hours ago

Memiliki Kesamaan Budaya Sepak Bola, Bek Persipura Sebut Papua Mirip Brasil

Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…

10 hours ago