Sementara yang datang palang ini anaknya,’’ katanya.
Pihak yang memalang, lanjut Benedikta Kelanit telah 2 kali menggugat Pemkab Merauke. Dimana sebelumnya dirinya masuk, mengajukan gugatan ke Pengadilan dan menurutnya dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke.
‘’Setelah saya masuk, kembali digugat di Pengadilan dan dimenangkan lagi Pemerintah Kabupaten Merauke,’’ katanya.
Dikatakan, jika ada hal-hal yang diminta oleh pemalang, jangan sekolah yang menjadi sasaran. ‘’Kenapa harus palang sekolah. Sebenarnya bisa langsung ke kantror bupati. Jangan sekolah jadi sasaran. Anak-anak kita ini perlu diberi klenyamanan dalam menjalani proses belajar mengajar di sekolah,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…