Categories: MERAUKE

Di Ulilin, Mandor Perawatan PT IJS Dibunuh

Pelaku dalam Pengejaran, Terancam Hukuman Mati

MERAUKE – Nasib naas dialami seorang  Mandor Perawatan sebuah perusahaan  kelapa Sawit di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke bernama Supriyanto  (47). Ia tewas dibunuh oleh sesama karyawan perusahaan tersebut berinisial RK.  Kasus pembunuhan ini terjadi Minggu (17/4)  di barak  Abdeling 5 Kumbe PT IJS, Distrik Ulilin, Merauke sekitar pukul  00.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie  Humas Iptu Bambang Sutrisno kepada wartawan  mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban dan istrinya, Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.00 WIT belum tidur, namun sudah dalam rumah, karena saat itu ada suara musik dan ribut-ribut di luar atau di lapangan Abdeling 5 Kumbe.

Kemudian lampu padam sekitar 1 jam, pelaku RK berteriak-teriak di luar memanggil nama korban. ‘’Lalu korban keluar melalui pintu belakang barak yang ditempatinya,’’ katanya.

Tak lama kemudian, istri korban bernama Tumini berteriak minta tolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri. Setelah lampu dinyalakan, orang-orang berdatangan menolong korban untuk mendapatkan perawatan.

Karena korban mengalami luka robek pada leher belakang, luka robek leher kiri, luka robek pada bahu kiri, pergelangan tangan kiri putus dan luka tusuk  pada perut bagian atas. Kendati korban berusaha dilarikan ke Puskesmas Ulilin, namun nyawanya tak tertolong. Sebelum sampai di Puskesmas Ulilin, korban sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH yang telah kembali memimpin olah TKP, mengungkapkan jika pelaku masih dalam pengejaran, karena setelah pembunuhan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Soal motif  pembunuhan ini,  Kasat Reskrim menjelaskan, masih dalam penyelidikan.

Namun demikian,  ada kemungkinan karena Sabtu dan Minggu tersebut perusahaan libur dalam rangka Paskah, namun  pelaku ingin tetap bekerja. ‘’Kemungkinan kedua,  pelaku ini banyak masalah utang. Tapi kedua kemungkinan ini masih dalam penyelidikan,’’ terangnya.

Namun demikian, lanjut Kasat  Reskrim atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat primer Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Siswa SNK Pariwisata Papua Ciptakan Presensi Digital Berbasis WhatsApp

  Inovasi tersebut diluncurkan 21 Juli 2026, bertepatan dengan penyerahan 192 siswa baru. Aplikasi presensi…

50 minutes ago

Hingga Pertengahan Juli, Terjadi 40 Kasus Kebakaran

  Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Jayapura, dari Januari hingga 14…

2 hours ago

Potensi Pemborosan Rp691,6 Miliar Disorot

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Pengangkatan Otonomi Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, mengatakan…

3 hours ago

Perbaikan Pipa Tuntas, Suplai Air Dialirkan Bertahap

  Usai perbaikan fisik rampung, tahap flushing dan pengisian kembali jaringan pipa langsung dijalankan. Mengingat…

4 hours ago

Pemda Beri Dukungan Non Finansial

  Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman dan memberikan penjelasan yang terukur mengenai bentuk keterlibatan…

5 hours ago

Cuaca dan Perairan Jayapura Bersahabat

  Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Jayapura, Heri Purnomo, S.Si, menyampaikan bahwa secara umum kondisi cuaca…

6 hours ago