Categories: MERAUKE

Korupsi Terbanyak Selama Ini Ditemukan dari Pengadaan Barang dan Jasa

MERAUKE– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH, mengungkapkan,  bahwa bentuk tindak pidana korupsi terbanyak selama ini dari pengadaan barang dan jasa.

‘’Baik yang ditangani oleh Polri maupun kejaksaan yang paling banyak adalah dari pengadaan barang dan jasa,’’ kata Donny Stiven, saat memberikan materi sosialisasi  anti korupsi dan aset lingkup Pemkab Merauke, minggu lalu. 

Bentuk korupsi lainnya suap menyuap dimana lebih banyak ditangani oleh KPK lewat tangkap tangan (OTT), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang  kemudian benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

  Untuk kerugian keuangan negara ini, lanjut dia, diaturdalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dimana untuk Pasal 2 jika memenugi unsur, pidananya minimal 4 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

    Donny Sitiben Umbora mengungkapkan bahwa selama berada di Merauke berkaitan dengan Perpres 17 tahun 2019 berkatan dengan pengadaan barang untuk pengusaha Orang Asli Papua kebanyakan calon penyediayang ditunjuk hanya sebagaio boneka. Dalam arti, bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada pengusah OAP namun yang mengerjakan sesungguhnya di lapangan bukan OAP.

‘’Labelnya saja OAP, tapi  faktanya bukan. Entah itu yang pinjam bendara atau jual paket,’’ katanya. Padahal kata dia, dalam Perpres tersebut telah diatur untuk pekerjaan dengan bilai Rp 200 juta-Rp 1 miliar bisa dilakukan pengadaan paket langsung. Dan dilakukan oleh pejabat penyedia. Bukan kepala dinas.

‘’Itulah fungsinya memilih penyedia untuk penjabat  pengadaan langsung,’’ katanya.

Donny  Stiven Umbora mengingatkan para pimpinan OPD untuk tidak sekali-kali melakukan intervensi atau paket langsung tersebut. Jika melakukan intervensi berarti menyalahgunakan kewenangannya.. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

14 hours ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

21 hours ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

22 hours ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

23 hours ago

74 BTS di Keerom Sudah Mengudara

Akses telekomunikasi di wilayah pelosok Kabupaten Keerom kini semakin terbuka lebar. Sebanyak 74 Base Transceiver…

1 day ago

OPD Diminta Rampungkan RKPD dan RKA Tepat Waktu

Dalam arahannya, Noak Wasanggai menegaskan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…

1 day ago