Categories: MERAUKE

Rugikan Negara Rp 4,1 M,  Mantan Kadishub Mappi dan Penyedia Ditahan

Kedua tersangka lanjut  Kasi Pidsus dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

‘’Kedua tersangka  dilakukan penahanan selama 20  hari terhitung mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai  4 Januari 2025 di Lapas Kelas IIA Abepura,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Prabowo Targetkan Cadangan BBM Indonesia Cukup 3 BulanPresiden Prabowo Targetkan Cadangan BBM Indonesia Cukup 3 Bulan

Presiden Prabowo Targetkan Cadangan BBM Indonesia Cukup 3 Bulan

Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ketahanan energi Indonesia hanya bergantung pada cadangan jangka…

7 hours ago

TNI Pastikan Siaga 1 Pasca Perang Iran vs Israel dan AS Meletus

Menurut Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu, status siaga 1 TNI yang…

8 hours ago

Bupati Gusbager Instruksikan Pencairan THR dan TPP Pekan Ini

Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…

9 hours ago

Bupati Piter Gusbager Launching Safari Ramadhan dan Alokasikan 2 Miliar

Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…

10 hours ago

Menjejak di Debi, Tahun 1900 an Ondoafi Ikut Menerima Injil

Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…

11 hours ago

Ada Ledakan Saat 22 Rumah Prajurit Terbakar

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar karena…

12 hours ago