Categories: MERAUKE

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Salah Bayar Tanah GOR Hiad Say Merauke

MERAUKE– Kasasi atas salah bayar tanah GOR Hiad Say Merauke ke Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, dikonfirmasi, Kamis (16/10).

‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.

Dikatakan, dari pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut selalu kalah atau ditolak. Kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama di tolak.

Sehingga tanah GOR Hiad Say yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar tersebut sah menjadi milik pemerintah Kabupaten Merauke.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemerintah Harus Hadir Hingga Kampung Terjauh

Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…

17 minutes ago

Dua Spesialis Hipnotis di Jayapura Dibekuk

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…

47 minutes ago

Pemkab Jayapura Dorong Bandara Sentani Buka Penerbangan Internasional

Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…

1 hour ago

Kehadiran Kodim 1707/Merauke Bentuk Komitmen Bangun Berkebangsaan

‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…

2 hours ago

Akhirnya Kampung Karya Bumi Punya TPU Sendiri

Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…

2 hours ago

Lampaui Target, Tahun ini Bulog Merauke Ditargetkan Pengadaan 27.000 Ton

Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…

3 hours ago