

Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Kasasi atas salah bayar tanah GOR Hiad Say Merauke ke Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, dikonfirmasi, Kamis (16/10).
‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.
Dikatakan, dari pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut selalu kalah atau ditolak. Kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama di tolak.
Sehingga tanah GOR Hiad Say yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar tersebut sah menjadi milik pemerintah Kabupaten Merauke.
Page: 1 2
‘’Yang paling penting yang menjadi saya konsen tapi saya belum cek soal prosentase penerimaan pegawai…
Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion Maniagasi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei Komisi A bulan…
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata AKP Djemi, informasi…
"Sampai dengan saat ini situasi kota Wamena dipastikan aman terkendali, namun kami masih terus melakukan…
‘’Sampai hari ini, saya masih Ketua DPD PDIP Papua Selatan menyatakan membubarkan diri dan PDI…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes mengatakan, jumlah kasus HIV/AIDS yang…