

Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE– Kasasi atas salah bayar tanah GOR Hiad Say Merauke ke Mahkamah Agung ditolak oleh Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH, M.Kn, dikonfirmasi, Kamis (16/10).
‘’Gugatan kasasi yang diajukan istri almarhum Yulius Yogi sebagai penggugat ke Mahkamah Agung tentang dugaan salah bayar atas Tanah GOR Hiad Say tersebut ditolak Mahkamah Agung,’’ kata Viktor Kaisiepo.
Dikatakan, dari pengadilan negeri, kemudian pengadilan tinggi, gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut selalu kalah atau ditolak. Kemudian penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama di tolak.
Sehingga tanah GOR Hiad Say yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar Rp 15 miliar tersebut sah menjadi milik pemerintah Kabupaten Merauke.
Page: 1 2
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan tidak…
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Yoram sempat disiram menggunakan bensin oleh sang istri berinisial…
Selain kepala daerah, gubernur juga mengingatkan kepada direktur dan seluruh tenaga medis untuk senantiasa siap…
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan…