Categories: MERAUKE

SPAM di Kampung Muram Sari Tanggung Jawab Pemkab Merauke

BUKTI-Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Dirjend Cipta Karya Kementerian PUPR Cornelis Sagrim, saat menunjukkan penandatanganan berita acara penyerahan BMN SPAM di Kampung Muram Sari untuk Pemkab Merauke tahun 2018. Selasa (17/9)kemarin. ( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pembangunan Sistim Penyedia Air Bersih (SPAM) di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke tahun 2209, sudah dihibahkan ke Pemda Kabupaten Merauke sejak bulan Oktober 2018. Sehingga segala bentuk pengelolaan dan tanggung jawabnya, kini sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemda Kabupaten Merauke.

   Hal ini dibuktikan telah dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Kabupaten Merauke, dan Naskah Hibah BMN antara Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemda Kabupaten Merauke.

  “Pengelolaan SPAM di Kampung Muram Sari bukan lagi tanggung jawab kami, kami hanya melakukan pembangunan SPAM tahun 2009, setelah itu pembangunan selesai, maka  fungsional dan tanggung jawab pengelolaannya sudah kami serahkan di Kabupaten Merauke, kami ada buktinya serah terimanya, maka ini tanggung jawab pengelolaan berikutnya ke Pemda Kabupaten Merauke,”kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Dirjend Cipta Karya Kementerian PUPR Cornelis Sagrim, didampingi Kasubag TU (BPPW) Balai prasarana permukiman wilayah Papua Inggid Sudibyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(17/9) kemarin.

  Diakui, masyarakat tentu masih ada yang tidak tahu hal ini, sehingga dari kejadian tersebut, harusnya ada koordinasi dan komunikasi antara pimpinan, OPD sebelumnya dengan pemimpin saat ini, sehingga masyarakat juga tahu, kalau ini sudah tanggung jawab Pemda Kabupaten Merauke, tentu masyarakat akan mendorongnya supaya difungsikan kembali dan ada anggaran dalam pengelolaannya.

  “SPAM dalam pengelolaannya perlu perawatan yang sangat baik, karena ini proses pengelolaan butuh biaya, SPAM dari air asin diolah jadi air tawar, karena ada bahan kimia yang diolah menjadi air bersih yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat,”ungkapnya.

   Untuk itu, Pemda Kabupaten Merauke harus secara rutin memantau operasional dari jaringan-jaringan yang telah dibangun dan menjadi aset mereka. Ditegaskan juga, dalam salah satu pasal 3 ayat 2 disebutkan, bahwa untuk memelihara dan operasinoalkan BMN termasuk merawat dengan biaya dan anggaran dilakukan tanggung jawab oleh pemerintah daerah, setelah BMN diserahkan secara resmi, selanjutbya semua menjadi tanggung jawab Pemda Kabupaten Merauke melalui pembiayaan dari APBD Pemda Kabupaten Merauke.(dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

7 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

8 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

9 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

10 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

11 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

12 hours ago