

Negosiasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dengan pihak keamanan dengan pihak yang melakukan pemalangan untuk membuka pemalangan sekolah tersebut, Kamis (15/5) kemarin. (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Untruk kesekian kalinya, SMA Negeri 3 Merauke yang berada di jalan Kamizaun, Kelurahan Rimbaya Jaya Merauke, dipalang dengan memasang daun kelapa muda pada pintu utama pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dari tanah tersebut Simson Teotra, Kamis (15/5).
Pemalangan pada pintu utama itu sempat membuat anak-anak sekolah tidak masuk ke dalam ruangan mereka membuat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Agustinus Sugiarta dan kepolisian turun tangan untuk membuka palang tersebut. Pihak pemalang menuntut ganti rugi atas tanah tersebut lebih dari Rp 12 miliar.
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan semua asset Pemerintah Kabupaten Merauke mengacu pada peraturan perundangan-undangan.
‘’Kita memiliki asset, landasannya pada ligitimasi dan legalitas berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Salah satu yang kita miliki adalah SMAN 3 Merauke dan sisi dokumen kita sudah milliki,’’ tandas mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini kepada wartawan seusai pemalangan itu, Kamis (15/5).
Karena itu, lanjut bupati Yospeh Bladib Gebze, dari sisi penengakan hukum harus dilakukan sambil memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti apa yang menjadi milik pemerintah dan masyarakat.
‘’Hak mereka itu proses yang sudah dilewati beberapa tahun yang lalu, sehingga saat butuh sosialisasi dan penjelasan kepada bapak ibu yang melakukan pemalangan,’’ katanya.
Ditegaskan bupati Yoseph Bladib Gebze bahwa pemeirntah akan melihat regulasi yang ada. Pemerintah tidak bisa langsung membayar dari setiap tuntutan hanti rugi kepada pemerintah.
‘’Dari sisi itu kita harus lihat regulasinya. Kita tidak bisa langsung membanyar. Tapi regulasinya bagaimana. Kalua kita sudah punya dokumen, silakan saja. Sertifikat itu alat bukti yang kuat, tapi bukan alat bukti mutlak. Silakan kalau mau gugat di pengadilan. Apapun hasilnya nanti, kita bisa menerima hasil putusan pengadilan,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…