Categories: MERAUKE

DPRD Merauke Tunda Pembahasan Raperda Perizinan Tertentu

MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke akhirnya menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan tertentu. Dengan penundaan  ini, maka dari  5 Raperda Non APBD yang dibahas oleh DPRD  Merauke, hanya 4  yang disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yakni  Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diajukan bupati dan 3 Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Kepariwisataan.

Saherdi, S.Hut saat membacakan pandangan gabungan fraksi-fraksi menyatakan, penundaan pembahasan Raperda  perizinan tertentu ini didasarkan pada surat edaran bersama nomor 973/1030/SJ, Nomor SE0-MK.07/2022, Nomor 06/SE/M/2022 dan Nomnor 399/A.1/2022 tertanggal 25 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM yang menegaskan bahwa bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah maka pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah tentang retribusi IMB ataupun daerah yang memiliki Perda Retribusi perizinan tertentu yang didalamnya mengatur tentang IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut  paling lama 2 tahun sejak tanggal diundangkannya UU Nomor  1 tahun 2022, maka Raperda tentang Retribusi perizinan tertentu dapat ditangguhkan.

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaak Rudolf Latumahina saat menutup sidang paripurna pembahasan Raperda Non APBD tersebut berharap setelah penetapan 4 Raperda  menjadi Perda, sektor pertanian, perikanan dan pariwisata mengalami kemajuan untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Merauke.

‘’Dewan juga berharap dan sebagai tanda ingat kepada eksekutif bahwa sebagaimana proses penetapan Perda Non APBD ini maka dalam penyusunan APBD induk maupun perubahan dapat dibahas dan ditetapkan sesuai  tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,’’katanya.

Wakil bupati Merauke H, Riduwan, S.Sos, M.Pd, membacakan sambutan bupati Merauke menyampaikan apresiasi kepada para wakil rakyat tersebut yang telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Merauke. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: DPRDMERAUKE

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

12 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

13 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

14 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

16 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

17 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

18 hours ago