Categories: MERAUKE

DPRD Merauke Tunda Pembahasan Raperda Perizinan Tertentu

MERAUKE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke akhirnya menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan tertentu. Dengan penundaan  ini, maka dari  5 Raperda Non APBD yang dibahas oleh DPRD  Merauke, hanya 4  yang disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yakni  Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diajukan bupati dan 3 Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Kepariwisataan.

Saherdi, S.Hut saat membacakan pandangan gabungan fraksi-fraksi menyatakan, penundaan pembahasan Raperda  perizinan tertentu ini didasarkan pada surat edaran bersama nomor 973/1030/SJ, Nomor SE0-MK.07/2022, Nomor 06/SE/M/2022 dan Nomnor 399/A.1/2022 tertanggal 25 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkeu, Menteri PUPR, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM yang menegaskan bahwa bagi daerah yang belum menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah maka pemerintah daerah yang memiliki peraturan daerah tentang retribusi IMB ataupun daerah yang memiliki Perda Retribusi perizinan tertentu yang didalamnya mengatur tentang IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut  paling lama 2 tahun sejak tanggal diundangkannya UU Nomor  1 tahun 2022, maka Raperda tentang Retribusi perizinan tertentu dapat ditangguhkan.

Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Izaak Rudolf Latumahina saat menutup sidang paripurna pembahasan Raperda Non APBD tersebut berharap setelah penetapan 4 Raperda  menjadi Perda, sektor pertanian, perikanan dan pariwisata mengalami kemajuan untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Merauke.

‘’Dewan juga berharap dan sebagai tanda ingat kepada eksekutif bahwa sebagaimana proses penetapan Perda Non APBD ini maka dalam penyusunan APBD induk maupun perubahan dapat dibahas dan ditetapkan sesuai  tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,’’katanya.

Wakil bupati Merauke H, Riduwan, S.Sos, M.Pd, membacakan sambutan bupati Merauke menyampaikan apresiasi kepada para wakil rakyat tersebut yang telah menetapkan 4 Raperda menjadi Perda Kabupaten Merauke. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: DPRDMERAUKE

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

22 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

23 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago