

AKBP Leonardo Yoga, SIK (foto:Sulo/Cepos)
Diduga Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar
MERAUKE– Bendahara Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan YM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan terhadap Bunda PAUD tahun 2023.
Bahkan, penyidik Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Merauke terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan penetapan YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun 2023. ‘’Untuk SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Selasa (14/10).
Tak hanya SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, namun beriota acara pemeriksaan atau tahap pertama telah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terkait pemenuhan barang bukti sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
‘’Kita masih menunggu hasil pemeriksaan apakah P19 atau seperti apa. Tapi, tentunya, kita berupa melengkapi barang bukti sesuai dengan pasal-pasal yang kita kenakan kepada tersangka,’’ jelasnya.
Page: 1 2
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…
Diketahui, Sisprian telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di…
Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers usai meninjau pelaksanaan imunisasi di Posyandu Panteriek dan Puskesmas…
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…