Dikatakan, pengalaman selama ini bahwa dalam setiap putusan pengadilan di PNG maupun Australia tersebut ada pidana penjara dan atau denda. Namun denda yang dijatuhkan kepada para nelayan Indonesia tersebut saat sekarang ini nilainya tidak main-main.
Cukup besar. Bisa ratusan juta sampai miliaran rupiah. Denda ini ada batas waktunya harus dibayar. Biasanya, waktnya hanya 2 bulan diberi kesempatan. Kalau lewat dari batas waktu berarti harus jalani pidana dan sekarang hukumanya tidak ringan. Tapi semakin berat. Sampai puluhan tahun. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…
Para pengelola pantai dan penyedia jasa penyewaan pondok wisata kini harus menelan pil pahit…
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Uskup Agung Merauke Mgr. Petrus Canisius Mandagi, M.S.C., Uskup…
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, mengatakan Festival Port…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM)…