Dikatakan, pengalaman selama ini bahwa dalam setiap putusan pengadilan di PNG maupun Australia tersebut ada pidana penjara dan atau denda. Namun denda yang dijatuhkan kepada para nelayan Indonesia tersebut saat sekarang ini nilainya tidak main-main.
Cukup besar. Bisa ratusan juta sampai miliaran rupiah. Denda ini ada batas waktunya harus dibayar. Biasanya, waktnya hanya 2 bulan diberi kesempatan. Kalau lewat dari batas waktu berarti harus jalani pidana dan sekarang hukumanya tidak ringan. Tapi semakin berat. Sampai puluhan tahun. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Polres Mimika membentuk tim khusus anti-begal guna menanggapi maraknya aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan…
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menegaskan sebagai kepala pemerintahan, saat ini pemkab Jayawijaya…
Pertemuan tersebut turut didampingi Plt. Sekda Waropen Bob Woriori, S.STP, M.Si, sejumlah pimpinan OPD, Kadistrik…
Tak hanya melihat dari dekat rumah-rumah yang rusak akibat ledakan di sepanjang pantai, tetapi Ia…
Komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus ditunjukkan melalui langkah…
“Saya pikir delapan tahun kepemimpinan itu sesuatu yang luar biasa. Kepercayaan yang diberikan masyarakat dan…