Categories: MERAUKE

Mediasi Gagal,  Sidang Gugatan PT Elora Papua Abadi Lanjut

MERAUKE- Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono  terhadap PT Elora Papua Abadi ke Pengadilan Negeri Merauke berlanjut. Ini  setelah mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke terhadap kedua belah pihak, gagal mencapai kesepakatan. Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum dari termohon ketika  dihubungi media ini  mengungkapkan, sidang gugatan  tersebut berlanjut setelah mediasi  gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak.

‘’Kalau tidak salah, mediasi itu dilakukan 3 kali. Tapi, dalam mediasi itu tidak ada titik temu. Ya sudah,’’kata Evi Ernawati. Pada dasarnya,  kata Evi Ernawati Kristina, pihak  PT Elora  Papua Abadi melakukan pembayaran terhadap kliennya atas pekerjaan rumah yang sudah dikerjakan di luar 5 unit rumah yang sudah diselesaikan sebelumnya.

’’Karena kami melakukan gugatan  minta dilakukan pembayaran. Tapi karena tidak ada kesepatan, dan tidak ada hasil dari mediasi itu, ya sudah. Dari pada bertele-tele sehingga dari mediator menyatakan gagal. Karena dari pihak termohon tidak ada tanda-tanda untuk menyelesaikannya,’’ katanya.

Evi  menambhkn, sesuai gugatan perdata, total  untuk perjanjian kedua sesuai perhitungan pihaknya disertai bukti-bukti Rp 1,18 miliar lebih. ‘’Itu pokoknya. Tapi karena ada keterlambatan pembayaran maka kita minta 2 persen atas keterlambatan pembayaran itu selama 3 bulan sehingga total bunga Rp 70,8 juta lebih. Sehingga total dengan pokok dan bunga Rp 1,25 miliar,’’ katanya.

Ditanya ancaman gugatan balik dari PT  Elora  Papua Abadi kepada termohon seperti yang disampaikan oleh pihak PT Elora Papua Abadi beberapa waktu lalu karena merasa dirugikan sekitar  Rp 3 miliar,  menurut Evi Ernawati, pihaknya menunggu proses sidang dan tidak ada masalah jika  mau gugat balik.

‘’Saya pikir tidak ada masalah kalau mau gugat balik. Kita saling membuktikan saja di dalam persidangan, siapa sebenarnya yang dirugikan,’’tandasnya. Ditambahkan, setelah mediasi tersebut gagal, pihaknya tinggal menuggu panggilan dari pengadilan untuk masuk ke dalam acara pembacaan gugatan. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Redam Konflik di Wamena, Bupati Tolikara : Jangan Tumpahkan Darah di Honai Kita Sendiri!

Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…

28 minutes ago

Dampak Konflik, Banyak Warga Mengungsi

Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…

1 hour ago

Sanksi Dinilai Sangat Berat, Persipura Ajukan Banding

Menurut BTM, manajemen berharap Komdis PSSI dapat melihat kronologi persoalan secara lebih jeli, bijaksana, dan…

2 hours ago

Bom Meledak di Halaman Gereja, Empat Warga Terluka

“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…

3 hours ago

Total Sudah 74 Laporan dengan 15 Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…

4 hours ago

Dituding Sebagai Dalang Konflik, Gubernur Tabo Bikin Laporan Polisi

Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…

5 hours ago