Categories: MERAUKE

Mediasi Gagal,  Sidang Gugatan PT Elora Papua Abadi Lanjut

MERAUKE- Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono  terhadap PT Elora Papua Abadi ke Pengadilan Negeri Merauke berlanjut. Ini  setelah mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke terhadap kedua belah pihak, gagal mencapai kesepakatan. Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum dari termohon ketika  dihubungi media ini  mengungkapkan, sidang gugatan  tersebut berlanjut setelah mediasi  gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak.

‘’Kalau tidak salah, mediasi itu dilakukan 3 kali. Tapi, dalam mediasi itu tidak ada titik temu. Ya sudah,’’kata Evi Ernawati. Pada dasarnya,  kata Evi Ernawati Kristina, pihak  PT Elora  Papua Abadi melakukan pembayaran terhadap kliennya atas pekerjaan rumah yang sudah dikerjakan di luar 5 unit rumah yang sudah diselesaikan sebelumnya.

’’Karena kami melakukan gugatan  minta dilakukan pembayaran. Tapi karena tidak ada kesepatan, dan tidak ada hasil dari mediasi itu, ya sudah. Dari pada bertele-tele sehingga dari mediator menyatakan gagal. Karena dari pihak termohon tidak ada tanda-tanda untuk menyelesaikannya,’’ katanya.

Evi  menambhkn, sesuai gugatan perdata, total  untuk perjanjian kedua sesuai perhitungan pihaknya disertai bukti-bukti Rp 1,18 miliar lebih. ‘’Itu pokoknya. Tapi karena ada keterlambatan pembayaran maka kita minta 2 persen atas keterlambatan pembayaran itu selama 3 bulan sehingga total bunga Rp 70,8 juta lebih. Sehingga total dengan pokok dan bunga Rp 1,25 miliar,’’ katanya.

Ditanya ancaman gugatan balik dari PT  Elora  Papua Abadi kepada termohon seperti yang disampaikan oleh pihak PT Elora Papua Abadi beberapa waktu lalu karena merasa dirugikan sekitar  Rp 3 miliar,  menurut Evi Ernawati, pihaknya menunggu proses sidang dan tidak ada masalah jika  mau gugat balik.

‘’Saya pikir tidak ada masalah kalau mau gugat balik. Kita saling membuktikan saja di dalam persidangan, siapa sebenarnya yang dirugikan,’’tandasnya. Ditambahkan, setelah mediasi tersebut gagal, pihaknya tinggal menuggu panggilan dari pengadilan untuk masuk ke dalam acara pembacaan gugatan. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

9 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

11 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

12 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

13 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

14 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

15 hours ago