Categories: MERAUKE

Mediasi Gagal,  Sidang Gugatan PT Elora Papua Abadi Lanjut

MERAUKE- Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono  terhadap PT Elora Papua Abadi ke Pengadilan Negeri Merauke berlanjut. Ini  setelah mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke terhadap kedua belah pihak, gagal mencapai kesepakatan. Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum dari termohon ketika  dihubungi media ini  mengungkapkan, sidang gugatan  tersebut berlanjut setelah mediasi  gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak.

‘’Kalau tidak salah, mediasi itu dilakukan 3 kali. Tapi, dalam mediasi itu tidak ada titik temu. Ya sudah,’’kata Evi Ernawati. Pada dasarnya,  kata Evi Ernawati Kristina, pihak  PT Elora  Papua Abadi melakukan pembayaran terhadap kliennya atas pekerjaan rumah yang sudah dikerjakan di luar 5 unit rumah yang sudah diselesaikan sebelumnya.

’’Karena kami melakukan gugatan  minta dilakukan pembayaran. Tapi karena tidak ada kesepatan, dan tidak ada hasil dari mediasi itu, ya sudah. Dari pada bertele-tele sehingga dari mediator menyatakan gagal. Karena dari pihak termohon tidak ada tanda-tanda untuk menyelesaikannya,’’ katanya.

Evi  menambhkn, sesuai gugatan perdata, total  untuk perjanjian kedua sesuai perhitungan pihaknya disertai bukti-bukti Rp 1,18 miliar lebih. ‘’Itu pokoknya. Tapi karena ada keterlambatan pembayaran maka kita minta 2 persen atas keterlambatan pembayaran itu selama 3 bulan sehingga total bunga Rp 70,8 juta lebih. Sehingga total dengan pokok dan bunga Rp 1,25 miliar,’’ katanya.

Ditanya ancaman gugatan balik dari PT  Elora  Papua Abadi kepada termohon seperti yang disampaikan oleh pihak PT Elora Papua Abadi beberapa waktu lalu karena merasa dirugikan sekitar  Rp 3 miliar,  menurut Evi Ernawati, pihaknya menunggu proses sidang dan tidak ada masalah jika  mau gugat balik.

‘’Saya pikir tidak ada masalah kalau mau gugat balik. Kita saling membuktikan saja di dalam persidangan, siapa sebenarnya yang dirugikan,’’tandasnya. Ditambahkan, setelah mediasi tersebut gagal, pihaknya tinggal menuggu panggilan dari pengadilan untuk masuk ke dalam acara pembacaan gugatan. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

15 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

16 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

17 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

18 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

20 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

21 hours ago