Site icon Cenderawasih Pos

Tarif Tertinggi Rapid Antigen  Rp 300 Ribu

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke,  dr. Nevile R. Muskita

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten  Merauke,  dr. Nevile R. Muskita

MERAUKE-Untuk klinik swasta yang selama ini  menetapkan tarif sampai Rp 400 ribu untuk rapid antigen untuk mulai dapat menyesuaikan dengan harga  yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, Pemkab Merauke melalui Peraturan Bupati akan menetapkan tarif tertinggi rapid antigen untuk rapid antigen tersebut Rp 300 ribu. 

  “Kita akan tetapkan tarif tertinggi  untuk rapid antigen di klinik swasta. Mudah-mudahan hari ini, peraturan bupatinya sudah keluar. Untuk swasta tarif tertinggi sebesar Rp 300 ribu,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Neville R. Muskita, Senin  (15/2). 

   Namun  untuk rapid antigen dengan harga Rp 300 ribu tersebut, jelas  Neville Muskita, khusus bagi klinik yang menggunakan Biobase Septik Cabinet. Sebab, menurutnya klinik yang menggunakan biobase Cabinet seperti  yang dipasang di Puskesmas Rimba Jaya memiliki investasinya cukup mahal. 

   Sementara klinik yang  tidak memiliki biobase septik cabinet dan hanya modifikasi ruangan  maka diharapkan mengikuti harga batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah  sebesar Rp 275 ribu. “Begitu juga klinik  TNI-Polri, karena itu institusi pemerintah juga. Kita harapkan mengikuti edaran Kementerian  Kesehatan, yakni batas tertingginya Rp 275 ribu,’’ terangnya. Nevile menambahkan, bahwa hampir rata-rata  semua klinik swasta di Merauke  telah direkomendasikan untuk melakukan rapid antigen tersebut. (ulo/tri)   

Exit mobile version