Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan Elias Refra, S.Sos, M.Si, mengaku jika pihaknya sampai sekarang ini belum bisa bertindak apa-apa terkait dengan masalah minuman keras. Hal ini terjadi karena belum ada payung hukum yang mengatur tentang minuman keras tersebut apakah mengatur atau ditutup.
‘’Kami Satpol PP sebagai pengawal dari peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur, tentu akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Tapi, kalau aturan itu belum ada baik peraturan gubernur maupun dalam bentuk Perda sampai sekarang belum ada,’’ kata mantan Kasatpol PP Kabupaten Merauke ini, Kamis (13/11).
Untuk peraturan gubernur, lanjut Elias Refra, saat ini sedang digodok untuk masalah miras tersebut yang mnejadi perhatian masyarakat karena banyak menimbulkan dampak sosial di masyarakat diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan dan sebagainya.
‘’Kita masih menunggu regulasi yang menjadi dasar hukum bagi kami bertindak. Sepajang belum ada, kami juga tidak bisa melakukan apa-apa,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…