Categories: MERAUKE

Diselesaikan Lewat RJ, Tersangka Sujud Cium Kaki Istrinya 

MERAUKE- Suasana mengharukan  terjadi di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (14/6), kemarin. Itu terjadi saat Nitanel Manggoa sambil menangis tiba-tiba bersujud dan mencium kaki istrinya yang telah memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) telah menyetujui permohonan penghentian  penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merauke atas nama Nitanel Manggoa, yang disangka melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Rl Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. 

Kejari Merauke Radot Parulian, SH,MH, saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka mengatakan, penghentian ini diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Lalu proses perdamaian antara tersangka dan saksi korban sudah dilakukan dan setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.  ‘’Mendapat respon positif oleh keluarga dan masyarakat,’’ katanya.

Kajari mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan tersebut. ‘’Harus konsisten, jangan ada lagi perbuatan yang menyakiti. RJ ini untuk memulihkan keadaan seperti semula. Sekarang ini ada pergeseran pembelasan yang dititikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan tidak semua perkara dapat dilakukan Restorative Justice.

Tapi kasus yang ringan yang  ancamannya di bawah 5 tahun dengan kerugian kurang dari Rp 2 juta. Yang terpenting adalah mereka bisa rukun kembali. Kalau kasus dilanjutkan berarti yang akan menjadi korban adalah anak-anak  mereka,’’ kata Kajari.

Karena itu, kepada Nitanel Kajari mengharapkan, kasus ini  menjadi pembelajaran bagi Nitanel untuk tidak mengulang lagi. ‘’Pak Nitanel sebagai kepala keluarga harus menjadi panutan bagi  keluarga, mengayomi. Harapan kami setelah ini, Pak Nitanel  kembali membangun keluarga yang rukun dan harmonis,’’ pungkas Kajari.

Sementara itu, Nitanel menyampaikan  terima kasih yang memfasilitasi kasus yang sedang dihadapi tersebut untuk dapat diselesaikan diluar pengadilan. Begitu juga tokoh masyarakat dan pihak Reskrim yang hadir memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke yang dapat memfasilitasi RJ ini sehingga dapat berjalan maksimal. Setelah penyerahan SKP2 kepada tersangka tersebut, Kajari Merauke kemudian melepas baju khusus tahanan terdakwa dari Nitanel Manggoa. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Semakin Susah Didapat, Jika Ada Harganya pun Relatif Mahal

Bagi masyarakat adat Sentani, ikan ini bukan sekadar sumber pangan. Gabus Sentani memiliki nilai budaya,…

9 hours ago

Lerai Perkelahian Dua Kelompok Pemuda, Seorang Warga Ditembak Gunakan Senapan Angin

Seorang warga Merauke bernama Jimmy Balagaize (33) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan…

12 hours ago

Ada 3.617 Pengangguuran Terbuka di Merauke

Kehadiran perusahaan di bidang perkebunan di Merauke khususnya perkebunan kelapa sawit dan sekarang ini perkebunan…

13 hours ago

Kejari Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi RBLH di Hoya

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi…

14 hours ago

Tim Jibom Evakuasi Mortir Diduga Peninggalan Perang Dunia II

Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait temuan benda yang diduga bahan peledak berbahaya. Menindaklanjuti…

15 hours ago

Jelang Tahun Ajaran Baru, Warga Serbu Dukcapil Jayawijaya

Memasuki musim penerimaan siswa baru, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya diserbu…

16 hours ago