

Tersangka kepemilikan ganja 12 paket saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/5), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE–Tersangka kepemilikan 12 paket ganja berinisial KR (16) diserahkan penyidik Reserse Narkotika Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/5), kemarin.
Penyerahan dilakukan penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima JPU Kasmawati, SH, didampingi Penasihat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH dan orang tua tersangka Fransiskus Hautubun dan pegawai Bapas Klas II Merauke karena tersangka masih di bawah umur.
Penyerahan tersangka ini, setelah berkas perkasnya dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Jaksa peneliti. Penangkapan tersangka ini dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT di jalan Jawa.
Bermula saat tersangka sedang duduk bersama dengan Syahrial Diaz alias Diaz, Suroso Rekso Hadi Suroso dan Nurdin Muhammad Haryoanto di depan Mega Salon. Kemudian banyak petugas berpakaian preman langsung memegang tersangka dan memeriksa isi tas dari tersangka dan ditemukan 12 paaket berisi ganja yang mana ganja tersebut diambil melalui seorang perantara.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Merauke dengan tersangka lainnya yang sebelumnya diserahkan ke jaksa. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…
Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…
Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…
Suasana haru dan penuh syukur mewarnai pelepasan 103 calon jamaah umrah asal Kota Jayapura yang…
Tak tanggung-tanggung agenda ini sampai melibatkan dua jenderal yang langsung turun ke TKP. Salah satunya…