

Tersangka kepemilikan ganja 12 paket saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/5), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE–Tersangka kepemilikan 12 paket ganja berinisial KR (16) diserahkan penyidik Reserse Narkotika Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (13/5), kemarin.
Penyerahan dilakukan penyidik Bripka Reinaldhy Ocktavian diterima JPU Kasmawati, SH, didampingi Penasihat Hukum tersangka Yohanes Irianto Horong, SH dan orang tua tersangka Fransiskus Hautubun dan pegawai Bapas Klas II Merauke karena tersangka masih di bawah umur.
Penyerahan tersangka ini, setelah berkas perkasnya dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Jaksa peneliti. Penangkapan tersangka ini dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIT di jalan Jawa.
Bermula saat tersangka sedang duduk bersama dengan Syahrial Diaz alias Diaz, Suroso Rekso Hadi Suroso dan Nurdin Muhammad Haryoanto di depan Mega Salon. Kemudian banyak petugas berpakaian preman langsung memegang tersangka dan memeriksa isi tas dari tersangka dan ditemukan 12 paaket berisi ganja yang mana ganja tersebut diambil melalui seorang perantara.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Merauke dengan tersangka lainnya yang sebelumnya diserahkan ke jaksa. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tho)
Tak tanggung-tanggung agenda ini sampai melibatkan dua jenderal yang langsung turun ke TKP. Salah satunya…
Mereka dilumpuhkan dalam operasi penegakan hukum di kawasan KM 4 Logpon, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo,…
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinannya dalam mengembangkan program kesejahteraan keluarga yang berpijak…
Dihadapan warganya yang berjumlah sekitar 200 orang ini, malam itu Ondoafi Marweri meminta anak-anak muda…
Padahal produksi sampah terus berjalan setiap hari, satu hari saja tak diangkut bisa bermasalah, apalagi…
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan…