Site icon Cenderawasih Pos

Nyaris Perkosa Seorang Guru, Pelaku Curas di Merauke Diringkus 

Wakapolres Merauke Kompol Vicky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH  didampingi Kasi Humas AKP  Ahmad Nurung, SH dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy, S.Sos, saat mmeberikan keterangan kepada pers di  Mapolres Merauke, Senin (08/04/2024) Sulo/Cepos

MERAUKE– Setelah melalui penyelidikan, pihak Polsek Tanah Miring Polres Merauke akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu guru di Merauke. Pelaku berinisial KG (19) tersebut berhasil diringkus setelah kabur dan menyembunyiak diri selama kurang lebih 2 bulan.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK diwakili Wakapolres Merauke Kompol Vicky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH  didampingi Kasi Humas AKP  Ahmad Nurung, SH dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy, S.Sos, saat mmeberikan keterangan kepada pers di  Mapolres Merauke, Senin (08/04/2024) mengungkapkan, pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (03/04/2024).   

Wakapolres mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi di Jalan poros Trans Jagebob Kampung Tambar, Tanah Miring Merauke pada tangga 2 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIT.

Korban  berinisial YN (32)  tersebut berangkat dari rumah di Kota Merauke menuju tempat kerjanya di Sermayam Indah dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di jalan poros Jagebob,  Kampung Tambat sekitar pukul 08.00 WIT,  tiba tiba pelaku keluar dari semak-semak menghadang korban.

‘’Seketika korban dengan kecepatan tinggi menggerem dan hendak memutar balik namun ban sepeda motor keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian pelaku mendatangi korban dan memukul kepala korban namun mengena helm bagian belakang,’’ jelas Wakapolres.

Kemudian pelaku memegang tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam semak semak. Namun korban sempat melawan namun pelaku memukul kembali kearah muka korban yang mengakibatkan gigi korban patah dan mulut pecah. Lalu korbvan diseret ke semak-semak lagi.

Namun karena tidak terlalu jauh dari jalan sehingga pelaku kaget dengan terdengar suara kendaraan yang lewat sehingga pelaku langsung membuka celana korban namun korban merontak dan mengatakan kalau mau uang dan HP  ada di dalam tas.

Kemudian pelaku panik, tidak jadi melakukan pemerkosaan lalu mengambil uang sebanyak Rp 600.000  dan hp warna hitam merk Samsung langsung melarikan diri ke dalam hutan.

‘’Pelaku berniat memperkosa korban, namun karena suara motor masih kedengaran dari  jalan dan korban sudah minta  untuk ambil uang dan HP korban, sehingga pelaku mengurungkan niatnya  lalu mengambil uang dan HP yang ada dalam tas korban,’’ jelasnya.   

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version