Categories: MERAUKE

Empat Keluarga Tolak Keluar dari Rumah Dinas

DPRD Kabupaten  Merauke  dipimpin Ketua DPRD FX Sirfefa didampingi Wakil Ketua II Ir. Drs Benjamin Latumahina saat  mengundang semua pihak  terkait dengan masalah  tanah di jalan Pemuda, Kamis (14/2).( FOTO : Sulo/Radar Merauke )


MERAUKE-Empat keluarga  yang menempati  rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke di jalan  Pemuda, Kelurahan  Kelapa Lima Merauke menolak   untuk keluar dari  tempat tersebut.

Penolakan  itu  karena  mereka sudah menempati  rumah dinas  tersebut sekitar 40-an tahun dan setiap bulannya membayar sewa rumah  kepada pemerintah daerah. 

    Pernyataan penolakan ini dibacakan oleh salah satu  dari keluarga  yang menempati rumah dinas  tersebut saat  DPRD Kabupaten Merauke menggelar  pertemuan dengan pemilik  hak ulayat,  LMA,  Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Merauke dan Satpol PP Kabupaten Merauke di ruang pertemuan DPRD Merauke. 

   Dari pertemuan tersebut terungkap, bahwa  tanah   yang diklaim masuk dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tersebut  ternyata belum bersertifikat dan telah dijual  oleh Chris Pande Mahuze  selaku pemilik hak ulayat kepada Firman Anas.  Pihak LMA juga mengaku mengeluarkan  surat pelepasan kepada  pemilik hak ulayat   karena  tanah  tersebut belum disertifikatkan oleh Pemda.   

   Kepala Pertanahan Kabupaten  Merauke Eduard A. Dimomonmau, S.SIT yang hadir dalam pertemuan  tersebut , mengungkapkan  bahwa pihaknya  belum melakukan proses  sertifikat  kepada Firman Anas, karena  tanah tersebut diketahui masih tercatat aset  pemerintah, sehingga   pihaknya  sangat hati-hati dan masih menunggu  seluruh kelengkapan persyaratan atas tanah tersebut.

  Ia pun meminta pemerintah  untuk memberikan penghargaan kepada  pemilik  hak  ulayat yang dalam UU telah diakui  kepemilikan hak ulayat oleh pemerintah. Karena  itu, dalam pertemuan   tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Merauke  FX Sirfefa, SIP didampingi Wakil   Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina  yang memimpin pertemuan tersebut memberikan kesempatan selama 2 minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah Kabupaten Merauke untuk membicarakan masalah status  tanah tersebut.

   ‘’Karena  kita   undang semua ini untuk kita  mencari musyawarah tanpa ada satu pihak yang  merasa dirugikan,’’ jelasnya. 

    Selama  dalam proses  tersebut,  Dewan meminta  kepada Firman Anas  untuk  tidak menganggu  4 keluarga   yang tinggal di atas  tanah tersebut.(ulo/gin/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

6 hours ago

Dinkes Lanny Jaya Turun Kirimkan Tim Ke 3 Distrik Yang Terdampak Hujan Es

Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…

7 hours ago

Pemprov Papua Pegunungan Minta Bantuan Pusat

Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…

8 hours ago

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

14 hours ago

Polres Jayapura Amankan 79 Botol Boplas di Doyo Lama

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…

15 hours ago

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

1 day ago