Categories: MERAUKE

Empat Keluarga Tolak Keluar dari Rumah Dinas

DPRD Kabupaten  Merauke  dipimpin Ketua DPRD FX Sirfefa didampingi Wakil Ketua II Ir. Drs Benjamin Latumahina saat  mengundang semua pihak  terkait dengan masalah  tanah di jalan Pemuda, Kamis (14/2).( FOTO : Sulo/Radar Merauke )


MERAUKE-Empat keluarga  yang menempati  rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke di jalan  Pemuda, Kelurahan  Kelapa Lima Merauke menolak   untuk keluar dari  tempat tersebut.

Penolakan  itu  karena  mereka sudah menempati  rumah dinas  tersebut sekitar 40-an tahun dan setiap bulannya membayar sewa rumah  kepada pemerintah daerah. 

    Pernyataan penolakan ini dibacakan oleh salah satu  dari keluarga  yang menempati rumah dinas  tersebut saat  DPRD Kabupaten Merauke menggelar  pertemuan dengan pemilik  hak ulayat,  LMA,  Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Merauke dan Satpol PP Kabupaten Merauke di ruang pertemuan DPRD Merauke. 

   Dari pertemuan tersebut terungkap, bahwa  tanah   yang diklaim masuk dalam aset Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke tersebut  ternyata belum bersertifikat dan telah dijual  oleh Chris Pande Mahuze  selaku pemilik hak ulayat kepada Firman Anas.  Pihak LMA juga mengaku mengeluarkan  surat pelepasan kepada  pemilik hak ulayat   karena  tanah  tersebut belum disertifikatkan oleh Pemda.   

   Kepala Pertanahan Kabupaten  Merauke Eduard A. Dimomonmau, S.SIT yang hadir dalam pertemuan  tersebut , mengungkapkan  bahwa pihaknya  belum melakukan proses  sertifikat  kepada Firman Anas, karena  tanah tersebut diketahui masih tercatat aset  pemerintah, sehingga   pihaknya  sangat hati-hati dan masih menunggu  seluruh kelengkapan persyaratan atas tanah tersebut.

  Ia pun meminta pemerintah  untuk memberikan penghargaan kepada  pemilik  hak  ulayat yang dalam UU telah diakui  kepemilikan hak ulayat oleh pemerintah. Karena  itu, dalam pertemuan   tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Merauke  FX Sirfefa, SIP didampingi Wakil   Ketua II DPRD Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina  yang memimpin pertemuan tersebut memberikan kesempatan selama 2 minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah Kabupaten Merauke untuk membicarakan masalah status  tanah tersebut.

   ‘’Karena  kita   undang semua ini untuk kita  mencari musyawarah tanpa ada satu pihak yang  merasa dirugikan,’’ jelasnya. 

    Selama  dalam proses  tersebut,  Dewan meminta  kepada Firman Anas  untuk  tidak menganggu  4 keluarga   yang tinggal di atas  tanah tersebut.(ulo/gin/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

1 day ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

2 days ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

2 days ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

2 days ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

2 days ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

2 days ago