‘’Dari keterangan korban yang masih kita dalami maupun keterangan tersangka, bahwa tersangka D mencoba menyingkap sarung karena saat itu itu korban hanya menggunakan sarung. Tapi kelanjutan niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap tidak terjadi karena korban meminta belah kasih,’’ ungkap Kapolres. .
Namun atas perbuatannya tersebut, tersangka D, tambah Kapolres dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedanggkan untuk tersangka C dijerat Pasal 56 ke-1 KUHP dengan segaja memberi bantuan atas kejahatan yang dilakukan oleh D. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Mereka datang bukan untuk konser musik atau pertandingan sepak bola. Mereka datang untuk menonton film…
Fenomena ini dipicu oleh menyusutnya jumlah generasi muda yang menggunakan bahasa ibu dalam kehidupan sehari-hari.Berdasarkan…
Dalam patroli yang melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya…
Kementrian Dalam Negeri RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan delapan pemerintah kabupaten bersama unsur…
Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan, ketahanan pangan merupakan salah satu program strategis nasional…
Kepala Cabang PT SPIL Merauke Puji Harmoko, ketika ditemui media ini mengungkapkan pembongkoran kontainer yang…