‘’Dari keterangan korban yang masih kita dalami maupun keterangan tersangka, bahwa tersangka D mencoba menyingkap sarung karena saat itu itu korban hanya menggunakan sarung. Tapi kelanjutan niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap tidak terjadi karena korban meminta belah kasih,’’ ungkap Kapolres. .
Namun atas perbuatannya tersebut, tersangka D, tambah Kapolres dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedanggkan untuk tersangka C dijerat Pasal 56 ke-1 KUHP dengan segaja memberi bantuan atas kejahatan yang dilakukan oleh D. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam laporan tersebut, kekayaan Suyudi terdiri atas sejumlah aset tidak bergerak dan bergerak. Untuk tanah…
”Kapolri baru, harapan baru untuk membenahi institusi Polri,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa…
Usai dilantik menjadi menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko polkam), Jenderal TNI Dudung Abdurachman…
Selama lebih dari dua dekade, ia memilih bertahan dan ikut merajut masa depan anak-anak di…
Aksi ini banyak muncul di media sosial mengingat para mahasiswa yang terlibat nampaknya telah siap…
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…