Categories: MERAUKE

Polres Turunkan Tim ke Distrik Elikobel

*Terkait Kasus Pembakaran Motor dan Penganiayaan Gadis 19 Tahun*

MERAUKE- Polres Merauke menurunkan tim  dari Nafis dan Penyidik Reserses Pidana Umum ke Polsek Bupul, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke  terkait kasus pembakaran motor dan penganiayaan terhadap seorang gadis 19 tahun yang dilakukan oleh adik kelas korban di SMAN Muting.

‘’Hari ini, kita turunkan tim ke TKP untuk melakukan olah TKP sekaligus pemeriksaan para saksi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kemarin.

Menurut Kasat Reskrim, korban maupun pelaku belum dilakukan pemeriksaan karena korban Sito Mur Kholifa (19) masih menjalani perawatan secara intensif. Sementara pelaku berinisial YF (17) yang sudah diamankan, ternyata adik kelas dari korban dan belum dilakukan pemeriksaan.

Namun demikian, jelas Kasat Reskrim, pihaknya telah melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari versi pelaku, kasus penganiayaan itu dilakukan pelaku YF hanya gara-gara nyaris diserempet korban.

Saat itu, menurut pelaku, sedang jalan dengan sepeda motor di pinggir jalan, tiba-tiba korban melintas. Lalu korban nyaris serempat pelaku. Tak terima, pelaku mengejar korban. 

Korban mengenal pelaku, namun pelaku mengaku tidak mengenal nama korban. Pelaku hanya tahu korban kakak kelasnya di SMAN I Muting. Saat mengejar korban tersebut, pelaku mengambil kayu balok yang kebetulan ada di jalan raya, kemudian memukul bagian belakang korban. ‘’Saat dipukul itu, korban kemudian berhenti dan bertanya alasan pukul dia pakai kayu,’’ katanya.

Namun tanpa bicara, pelaku dorong korban sehingga terjatuh ke  pinggir jalan.  Saat terjatuh itu, pelaku kembali mengambil kayu lalu memukulnya, selanjutnya  pelaku menginjak-injak korban. ‘’Kemudian pelaku patah leher korban yang membuat korban tak sadarkan diri, yang dikira korban sudah meninggal dunia, ’’ katanya. 

Setelah itu, pelaku membuka kran motor korban selanjutnya membakarnya. Selanjutnya meninggalkan korban tanpa merasa bersalah.  Soal pelaku menyetubuhi korban, dari versi pelaku tidak  menyetubuhinya.

‘’Alasan pelaku menurunkan celana korban katanya kalau nanti ditemukan bahwa korban meninggal karena diperkosa. Tapi, itu versi pelaku.  Ini masih versi pelaku, karena korban belum  kita mintai keterangan,’’ tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, nantinya pelaku akan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

10 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

10 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

14 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

14 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

21 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

22 hours ago