Site icon Cenderawasih Pos

Sempat Dipalang, PT BIA Dituntut Ganti Rugi Rp 83 Miliar 

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK

MERAUKE– PT BIA, perusahaan yang beroperasi di sekitar Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke dipalang oleh pihak pemilik  hak ulayat  beberapa hari lalu. Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK membenarkan pemalangan terhadap perusahaan yang bergerak di  perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin Merauke tersebut. ‘’Informasi bahwa palang tersebut sudah dibuka,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, kepada wartawan di  Merauke, Sabtu (09/03/2024).

   Kapolres I Ketut Suaryana menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya pemalangan tersebut terkait dengan tuntutan pemakaian lahan selama kurang lebih 18 tahun dengan jumlah tututan sebesar Rp 83 miliar.

Menurutnya, terkait dengan permasalahan itu, pihaknya sata itu menurunkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, kasat Intel saat melakukan pertemuan  tanggal 28 Februari 2024 antara pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua I MRP Papua Selatan dan 1 anggota MRPS lainnya.

‘’Kehadiran kami tentunya untuk memberikan saran dan masukan  serta mengamankan pertemuan jangan sampai pertemuan itu menjadi baku emosi, baku pukul dan baku aniaya, pengrusakan dan sebagainya,’’ katanya.

Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Kemudian pertemuan terjadi lagi pada 4 Maret 2024. Namun pihaknya tidak hadir karena sudah fokus pengamanan pleno KPU kabupaten yang berlanjut dengan pleno KPU Provinsi Papua Selatan. ‘’Tapi informasi bahwa palang sudah dibuka. Masyarakat telah berbesar hati membuka palang tersebut,’’ kata Kapolres.

   Kapolres menjelaskan bahwa pemalangan tidak selamanya menyelesaikan permasalahan, dan  merugikan berbagai pihak. Termasuk pekerja. Dimana perusahaan tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya telah mempekerjakan 3.500 orang dengan tanggungan keluarga sekitar 8.700 orang.

‘’Tentu investor yang berinvestasi di Merauke  tentunya mendapatkan perlindungan  dari keadaan investasi mereka baik dari pemerintah daerah mapun dari keamanan karena dia sudah menciptakan lapangan pekerjaan untuk sekitar 3.500 orang yang ditampung. Tapi disisi, hak-hak dari masyarakat juga harus dilindungi,’’ katanya.

Karena itu, Kapolres I Ketut Suaryana, masyarakat harus cerdas dan pandai dan tidak mudah dimanfaatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. ‘’Masyaraakt tentunya juga harus  menjaga kondisi daerah yang tetap aman dan kondusif,’’ pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version