MERAUKE– PT BIA, perusahaan yang beroperasi di sekitar Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke dipalang oleh pihak pemilik hak ulayat beberapa hari lalu. Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK membenarkan pemalangan terhadap perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin Merauke tersebut. ‘’Informasi bahwa palang tersebut sudah dibuka,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, kepada wartawan di Merauke, Sabtu (09/03/2024).
Kapolres I Ketut Suaryana menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya pemalangan tersebut terkait dengan tuntutan pemakaian lahan selama kurang lebih 18 tahun dengan jumlah tututan sebesar Rp 83 miliar.
Menurutnya, terkait dengan permasalahan itu, pihaknya sata itu menurunkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, kasat Intel saat melakukan pertemuan tanggal 28 Februari 2024 antara pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua I MRP Papua Selatan dan 1 anggota MRPS lainnya.
‘’Kehadiran kami tentunya untuk memberikan saran dan masukan serta mengamankan pertemuan jangan sampai pertemuan itu menjadi baku emosi, baku pukul dan baku aniaya, pengrusakan dan sebagainya,’’ katanya.
Namun pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Kemudian pertemuan terjadi lagi pada 4 Maret 2024. Namun pihaknya tidak hadir karena sudah fokus pengamanan pleno KPU kabupaten yang berlanjut dengan pleno KPU Provinsi Papua Selatan. ‘’Tapi informasi bahwa palang sudah dibuka. Masyarakat telah berbesar hati membuka palang tersebut,’’ kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pemalangan tidak selamanya menyelesaikan permasalahan, dan merugikan berbagai pihak. Termasuk pekerja. Dimana perusahaan tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya telah mempekerjakan 3.500 orang dengan tanggungan keluarga sekitar 8.700 orang.
‘’Tentu investor yang berinvestasi di Merauke tentunya mendapatkan perlindungan dari keadaan investasi mereka baik dari pemerintah daerah mapun dari keamanan karena dia sudah menciptakan lapangan pekerjaan untuk sekitar 3.500 orang yang ditampung. Tapi disisi, hak-hak dari masyarakat juga harus dilindungi,’’ katanya.
Karena itu, Kapolres I Ketut Suaryana, masyarakat harus cerdas dan pandai dan tidak mudah dimanfaatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi. ‘’Masyaraakt tentunya juga harus menjaga kondisi daerah yang tetap aman dan kondusif,’’ pungkasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos