

Sidang perdana Praperadilan terhadap Polres Boven Digoel di Pengadilan Negeri Merauke oleh 2 tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat, (11/2). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Polres Boven Digoel dipraperadilankan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Boven Digoel. Dimana praperadilankan ini diajukan oleh 2 dari 3 terduga pelaku yakni MB dan AK, terkait penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 2 bulan tanpa surat penahanan.
Kedua tersangka tersebut memberikan kuasa kepada Betsi R. Imkotta, SH, dan Edward Shakti, SH, untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke. Sidang praperadilan ini untuk Polres Boven Digoel ini digelar perdana, Jumat (11/2).
Dimana dari Polres Boven Digoel memberikan kuasa kepada Polda Papua yang dihadiri Kompol Agustinus, SH, MH dan dkk. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ganang Haryudo Prakoso, SH. Hanya saja, sidang gugatan praperadilan ini tidak berlanjut karena pemohon mencabut permohonanya dikarenakan Polres Boven Digoel telah mengeluarkan SP3 atau menghentikan kasus tersebut.
Permohonan pencabutan praperadilan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Seusai sidang tersebut, Betsi R Imkotta menjelaskan, praperadilan terhadap Polres Boven Digoel ini terkait penahanan kedua kliennya sejak 8 Desember sampai SP3 tanpa surat penangkapan dan penahanan.
‘’Mereka ditahan tanpa dasar hukum,’’ kata Betsi Imkotta. Kasus dugaan pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh 3 orang, di mana 2 diantaranya sudah ditahan sedangkan 1 orang masih dalam DPO. ‘’Kita cabut karena ternyata tadi kuasa hukum termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel menyerahkan surat penghentian penyidikan. Karena surat penghentian penyidikan bagian dari pitum kita item kelima. Jadi apa yang kita mau sudah terpenuhi sebelum keputusan hakim,’’ jelasnya.
Betsi Imkotta menjelaskan untuk kasus perlindungan anak seperti ini sebenarnya bisa dihentikan sepanjang sudah dibuktikan. ‘’Tapi untuk sementara mereka ini bukan pelaku. Kalau mereka pelaku, mungkin kami tidak sampai ke sini,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Polres Boven Digoel, Kompol Agustinus, SH, MH, menjelaskan, perkara ini bukan karena tidak cukup bukti, tapi karena Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana secara restotarif justice.
‘’Artinya, setelah para pihak dalam hal ini korban dengan keluarga tersangka sudah berdamai, maka otomatis polisi tidak bisa memaksakan. Karena tujuan dari penengakan hukum itu adalah memulihkan kembali hubungan antara korban dan tersangka. Itulah restorasi justice. Karena tidak semua perkara itu wajib berakhir di pengadilan. Dan tidak semua perkara dihukum,’’ katanya.
Agustinus Yustinus menjelaskan, perkara ini dihentikan bukan karena Polres Boven Digoel dipraperadilankan, tapi keluarga korban dan pelaku sudah berdamai. Ditanya kedudukan hukumnya terhadap salah satu tersangka yang masih DPO, Agustinus menjelaskan bahwa jika perkara pokoknya sudah dihentikan maka otomatis secara keseluruhan kasus ini tidak berlanjut. ‘’Karena satu perkara tiga orang melakukan,’’ tambahnya. (ulo/tho)
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…