Categories: MERAUKE

Korupsi, Mantan Kapus Binam Ditahan

Mantan kepala puskesmas saat diserahkan dan diterima kasi pidsus Takkas Simanjuntak,  SH.  Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

MERAUKE- Mantan  Kepala Puskemas Binam, Distrik Binam-Kabupaten  Asmat berinisal AK, SKM (48), resmi ditahan   oleh Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (10/9).  AK ditahan dalam  kasus dugaan korupsi operasional Puskesmas   Binam tahun 2016 lalu dengan kerugian negara Rp 611 juta lebih sesuai hasil audit BPK.     

     ‘’Tersangka ditahan  mulai hari ini. Dia akan  ditahan selama 20  hari kedepan dan jika berkasnya   belum dilimpahkan maka  kita akan perpanjang,’’ kata  Plh  Kepala Kejaksaan Negeri Merauke  Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi Kasi Pidsus Takkas Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan,   Senin  (10/9). 

    Penahanan tersangka ini  setelah   berkasnya dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Asmat, setelah dinyatakan  P.21 atau lengkap. ‘’Ya, hari   ini  tersangka dilimpahkan dari penyidik Polres Asmat kepada   kita Kejaksaan. Dengan   pelimpahan itu sudah menjadi kewenangan  kita   untuk menahan,’’ tandasnya. 

   Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan, bahwa berdasarkan   hasil  audit BPK, telah ditemukan kerugian   negara sebesar Rp 611 juta lebih. Tersangka sendiri  melakukan korupsi  terhadap dana operasional Puskesmas Binam maupun  puskemas pembantu  yang ada di bawah Puskesmas Binam dari bulan Mei-Desember 2016. Modus yang dilakukan  oleh tersangka dengan memotong dana   operasional  puskesmas atau puskemas pembantu  tersebut. Selain  itu memotong honor dari   para petugas  atau  tidak membayar  honor dari petugas  puskesmas tersebut namun dalam pertanggungjawabannya  semuanya dibayarkan full

  “Alasan  dari terdakwa bahwa dia tidak membayar full  karena petugas yang bersangkutan  tidak bekerja secara full dalam satu bulan   itu. Kalau begitu, seharusnya  sisa dari pembayaran honor itu dikembalikan ke kas daerah. Tapi ini    tidak masuk ke kantong  pribadi  tersangka,’’ jelasnya. 

  Karena  itu,    lanjut Valerianus Dedi Sawaki, tersangka  dijerat dengan Primer Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman  hukuman  maksimal 20 tahun penjara.  Ditambahkan  kasus  korupsi ini sama  dilakukan oleh Mantan Kepala Puskesmas  Akat Kabupaten Asmat dimana  tersangkanya telah divonis saat itu. Bermula dari  Kejadian Luat Biasa  (KLB) yang terjadi di Asmat beberapa  tahun lalu,  sehingga Polda Papua memerintahkan  Polres Asmat untuk  melakukan penyelidikan  terhadap dana-dana yang  diturunkan ke seluruh puskesmas  yang ada di Asmat  apakah dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan ditemukan kedua puskesmas  tersebut menyalahgunakannya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago