Categories: MERAUKE

Kadistrik Merauke: Tak Satu Senpun Akan Dibayar

Terkait Utang di Kampung Ngollar

MERAUKE-Kepala Distrik Merauke  Herman Kanggion, S.STP  mengungkapkan  bahwa   dirinya mendapatkan    laporan   jika  Kampung  Ngollar memiliki  utang  antara Rp 1,5-2  miliar.   Namun  tandas dia, tak satu senpun  dana desa akan dipakai  membayar utang  tersebut.    

   Hal ini diungkapkan   Kadistrik Merauke Herman Kanggion di hadapan Bupati Merauke  Frederikus Gebze dan masyarakat  Kampung  Nggolar, Selasa (10/3).    Kadistrik  Herman Kanggion menjelaskan bahwa saat ini  jumlah dana desa   Kampung Nggolar  sekitar  Rp 4 miliar.   Dana  desa    ini besar karena  selama  3 tahun   terakhir    dana   Kampung Nggolar yang bersumber  dari  dana desa (APBN) dan  alokasi dana  kampung  yang bersumber  dari APBD Kabupaten  Merauke tidak  cair   karena ada permasalahan  dana kampung  sebelumnya. 

  “Sekali lagi, kalau dana  desa ini  cair, tidak  satu senpun  akan digunakan bayar  utang tersebut,’’ tandasnya. 

  Sementara  itu, Plt   Kepala Kampung Nggolar Cahyo Purnomo  meminta    pemerintah daerah untuk segera memperkuat  plt Kepala  Kampung sehingga seluruh dokumen    kampung   diantaranya APBK   bisa segera  disiapkan.  Sebab, menurutnya, jika   sampai akhir   Maret 2020 ini  dokumen  kampung tersebut  belum  rampung maka   dana  Kampung Nggolar  sebesar Rp 4 miliar  tersebut akan  kembali  ke kas  negara. 
  “Karena aturannya sudah berbeda. Kami minta untuk  kami sebagai plt  segera diperkuat  sehingga  seluruh  dokumen yang  diperlukan   bisa segera  kami  garap. Kalau tidak maka dana   Rp 4 miliar  itu akan kembali ke kas. Masyarakat yang kasihan  kalau dana   itu harus kembali ke kas daerah. Di satu sisi masyarakat sangat membutuhkan  namun disisi  lain kita tidak bisa maksimalkan,’’ jelasnya.

    Bupati Merauke  Frederikus Gebze   menjelaskan  bahwa di tingkat  kabupaten telah dibentuk   MPTGR  yang bertugas mengawasi pengelolaan dana desa di 179   kampung. Dengan adanya  MPTGR   tersebut, maka anggaran   yang   tidak dapat dipertanggungjawabkan   diminta dikembalikan   ke kas daerah. 

   Alhasil, jumlah  dana yang dikembalikan  terus meningkat. “Tapi ini tidak hanya  menyangkut dana  desa tapi  seluruh  pengelolaan anggaran    yang ada di lingkup Pemkab Merauke,’’ jelasnya. Jika     tidak  bisa lagi mengembalikan ke kas daerah,  lanjut bupati  Frederikus Gebze maka   yang bersangkutan diserahkan  ke Aparatur Penegak Hukum   (APH) untuk diproses   lebih lanjut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Cerita Bima Ragil Saat Kembali ke Jombang Usai Bela Persipura

Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…

21 seconds ago

BGN Nabire Optimalkan Pelayanan 3B di Triwulan II 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…

1 hour ago

Dari Kopra hingga Udang Laut, Sarmi Diproyeksi Jadi Kekuatan Ekonomi Pesisir Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…

2 hours ago

Polda Papua Mulai Mitigasi Konflik Horizontal di Woma

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…

3 hours ago

Penanganan Kasus BBM Subsidi oleh Gapoktan Dipertanyakan

‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…

4 hours ago

Berkas Lengkap, Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…

5 hours ago