Categories: MERAUKE

KPU RI Resmi Buka Pendaftaran Seleksi Calon Komisioner KPU PPS

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Tim Seleksi (Tim Seleksi) yang telah dibentuk beranggota 5 orang resmi membuka pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan. Pendaftaran seleksi calon komisioner KPU PPS ini dimulai terhitung sejak 10 Februari 2023.

‘’Melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, pendaftaran bagi calon Komisioner anggota KPU Provinsi Papua resmi dibuka terhitung mulai hari ini Jumat 10 Februari 2023,’’ kata Ketua Tim Pansel Rulof Waas didampingi Sekertaris Timsel Pastor Sonni Walewawan, S.Si, dan anggota Timsel lainnya Simon Siamsa di Sekretariat Timsel Anggota Komisioner KPU PPS, Jumat (10/2) malam. Dua anggota Timsel lainnya mengikuti lewat zoom, Frederiks Korain dan Helmy Tuatubun.

Rulof Waas menjelaskan bahwa pihaknya diberi waktu dan kewenangan oleh KPU RI untuk melakukan seleksi calon komisioner KPU PPS tersebut selama kurang lebih 2 bulan dimuilai 10 Februari sampai 26 Maret 2023. Karena sesuai dengan tahapan dan seleksi, pada tanggal 26 Maret 2023, 10 calon komisioner KPU PPS yang telah ditetapkan oleh Timsel akan dibawa ke Jakarta untuk mengikuti tahapan terakhir yakni fit and proper test.

‘’Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan diikuti para peserta calon seleksi komisioner KPU Papua Selatan mutlak sifatnya karena telah dikeluarkan petunjuk teknis (juknis) nomor 71 tahun 2023 terkait dengan jadwal dan tahapan seleksi. Di sana semuanya lengkap, dimana dalam perekrutan seleksi calon komisiner KPU PPS ini dilakukan secara terbuka seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia tapi berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan dibuktikan dengan KTP elektronik,’’ kata Rulof Waas, yang dilanjutkan dengan Simon Siamsa mengurai jadwal dan tahapan seleksi tersebut yang dimulai pendaftaran sampai penyampaian nama calon anggota KPU PPS 24-26 Maret 2023.

Untuk mendaftar mengikuti seleksi calon anggota KPU PPS tersebut, Sekertaris Timsel Pastor Sonni Walewawan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar tersebut. Persyaratannya cukup ketat. Tercatat 15 persyaratan tersebut diantaranya, warga negara Indonesia, berumur paling rendah 35 tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasilan dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, memiliki integritas kepribadian yang kuat dan adil. Miliki pengetahuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

Selanjutnya, pendidikan terakhir minimal sarjana S1, lalu berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan dibuktikan KTP elektronik. Kemudian mengundurkan diri dari keanggotaan partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada sata mendaftar sebagai calon. Lalu mengundurkan dari dari jabatan politik, pemerintahan dan atau badan usaha negara atau daerah saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU PPS.

Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih, dan sejumlah persyaratan lainnya. (ulo/gin)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKEKPU

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

2 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

3 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

4 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

5 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

6 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

6 hours ago