

Tampak truk pengangkut pasir ilegal yang ditangkap Satpol PP, Selasa, (8/8). (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke kembali menangkap sebuah truk bermuatan pasir lokal. Truk dengan nomor polisi PA 9133 GA itu ditangkap Selasa (8/8).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan, truk tersebut ditangkap karena memuat pasir ilegal dan mengambil pasir dari lokasi yang tidak diperbolehkan digali atau diambil.
‘’Cukup banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga kita tangkap,’’ kata Fransiskus Kamijai. Menurutnya, truk tersebut sudah menjadi salah satu target pihaknya selama ini karena selalu mengambil dan mengangkut pasir lokal maupun tanah timbun secara ilegal. Karena itu, lanjut dia, pemilik kendaraan akan dijatuhi sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta.
‘’Kita berikan tindakan berupa denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta. Langsung bayar ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke dan mobil akan kita lepas setelah membayar denda,’’ terangnya.
Namun jika tidak mau membayar denda sebesar Rp 7,5 juta tersebut, tambah dia, maka diserahkan ke Polri untuk dikenakan UU Lingkungan Hidup. ‘’Tentu kalau dikenakan UU Lingkungan Hidup akan lebih berat karena menyangkut pidana,’’tandasnya. (ulo/tho)
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…
Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…
Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…
Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan masa depan generasi…