Categories: MERAUKE

Setubuhi Anak Kandung, Divonis 20 Tahun Penjara

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke akhirnya memberikan hukuman maksimal  kepada terdakwa Muh. Fajri (44) yakni selama 20 tahun penjara yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan 2 kali.

Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Ganang Hariyudo  Prakoso, SH, didampingi Hakin Anggota Indraswara Nugraham SH, MH dan I Made Bayu Gautama, SP, SH, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandung sendiri. Sehingga tidak ada hal-hal yang meringakan bagi terdakwa.

   Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasmawati, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara. Artinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis secara maksimal. Karena ancaman maksinal atas pasal yang dikenakan  kepada terdakwa adalah 20 tahun penjara.

   Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kasmawati menyatakan menerima, sementara terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. ‘’Sebenarnya tidak banding lagi, tapi biar pikir-pikir dulu,’’ katanya.

  Sekadar diketahui, kasus persetubuhan ini dilakukan terdakwa terhadap anak perempuannya yang juga anak satu-satunya terdakwa. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa sejak berumur sekitar 10 tahun saat korban masih  duduk di kelas 4 SD hingga korban menginjak bangku SMA. Korban tercatat 2 kali melahirkan anak dari ayah biologisnya tersebut.

  Kasus ini terungkap saat keluarga dari ibu korban melaporkan ke polisi. Namun kasus ini sempat terhenti karena ibu kandung mau mencabut laporan dari keluarga ibu korban. Namun polisi tetap melanjutkan perkara tersebut sampai di pengadilan. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

4 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

5 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

6 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

7 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

8 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

9 hours ago