Site icon Cenderawasih Pos

Setubuhi Anak Kandung, Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Muh. Fajri (44) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (9/8)  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke akhirnya memberikan hukuman maksimal  kepada terdakwa Muh. Fajri (44) yakni selama 20 tahun penjara yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan 2 kali.

Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Ganang Hariyudo  Prakoso, SH, didampingi Hakin Anggota Indraswara Nugraham SH, MH dan I Made Bayu Gautama, SP, SH, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandung sendiri. Sehingga tidak ada hal-hal yang meringakan bagi terdakwa.

   Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasmawati, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara. Artinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan vonis secara maksimal. Karena ancaman maksinal atas pasal yang dikenakan  kepada terdakwa adalah 20 tahun penjara.

   Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kasmawati menyatakan menerima, sementara terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. ‘’Sebenarnya tidak banding lagi, tapi biar pikir-pikir dulu,’’ katanya.

  Sekadar diketahui, kasus persetubuhan ini dilakukan terdakwa terhadap anak perempuannya yang juga anak satu-satunya terdakwa. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa sejak berumur sekitar 10 tahun saat korban masih  duduk di kelas 4 SD hingga korban menginjak bangku SMA. Korban tercatat 2 kali melahirkan anak dari ayah biologisnya tersebut.

  Kasus ini terungkap saat keluarga dari ibu korban melaporkan ke polisi. Namun kasus ini sempat terhenti karena ibu kandung mau mencabut laporan dari keluarga ibu korban. Namun polisi tetap melanjutkan perkara tersebut sampai di pengadilan. (ulo/tho)

Exit mobile version