Categories: MERAUKE

Spesialis Pencuri Handphone di Mappi Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE–Tersangka pencuri handphone pencuri di Kabupaten Mappi berinisial ST (25), akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat, (8/4). Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, saat dikonfirmasikan mengenai tersangka pencuri handphone di Mappi tersebut. ”Tersangka dan bukti yang telah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum, diterima Dian Depari, SH,” kata Kasat Reskrim Andi Suhidin, Jumat (8/4).

Penyerahan tersangka dan bukti barang tersebut, karena berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21. Dikatakan, kasus pencurian ini terjadi pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka seorang diri masuk ke halaman belakang rumah korban dengan merusak pagar seng milik korban dan masuk melalui celah kecil yang dirusak oleh tersangka.

Selanjutnya membongkar dinding dinding di belakang rumah korban karena dinding papan tersebut lapuk sehingga dengan mudah membongkar dinding papan dengan kedua tangannya. Setelah merusak dinding, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan naik ke atas dengan menaikan anak tangga dan mengambil 3 ponsel yang berada di atas kamar atas.

Selanjutnya, cari keluar dari kamar tersebut pada tempat semula. Salah satu HP milik korban yang dibawa sebagai barang bukti adalah Iphone XS. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. kemudian masuk ke dalam rumah dan naik ke atas dengan menaikan anak tangga dan mengambil 3 buah handphone yang berada di atas kamar atas.

Selanjutnya, cari keluar dari kamar tersebut pada tempat semula. Salah satu HP milik korban yang dibawa sebagai barang bukti adalah Iphone XS. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. kemudian masuk ke dalam rumah dan naik ke atas dengan menaikan anak tangga dan mengambil 3 buah handphone yang berada di atas kamar atas.

Selanjutnya, cari keluar dari kamar tersebut pada tempat semula. Salah satu HP milik korban yang dibawa sebagai barang bukti adalah Iphone XS. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, juga bekerja kasus-kasus berat dengan tersangka YK terhadap seorang buruh bangunan di Mappi pada 1 Februari 2022. Dimana pelaku saat itu dalam keadaan minuman keras dan datang ke tempat kerja korban dan meminta untuk.

Namun karena masih dipengaruhi minuman keras, kemudian korbannya diminta untuk pulang dulu dari pengaruhi minuman keras karena membuat tersangka. Tersangka mengambil parang di rumahnya dan kembali ke tempat-tempat tersebut dan mengejar korban lalu menganiayanya membuat paha kanannya terluka. ”Tersangka dijerat Pasal 2351 ayat (1) KUHP,” jelas Kasat Reskrim. (ulo/th)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

5 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

6 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

7 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

8 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

10 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

11 hours ago