Site icon Cenderawasih Pos

Pemilihan KPK di Lima Kampung Masih Tertunda

Sekda Dr Frans Pekey, MSi ( foto: Ayu/Cepos)

JAYAPURA-Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey mengungkapkan bahwa meski pemilihan Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) di 14 kampung di Kota Jayapura  direncanakan digelar serentak pada 1 April lalu, namun ternyata masih ada 5 kampung yang belum melaksanakan pemilihan.

   Menurutnya 5 kampung yang belum melaksanakan pemilihan kampung akan menyusul pada Rabu (13/04), minggu depan. “Tanggal 1 April sudah selesaikan 9 kampung. Masih tersisa 5 kampung. Direncanakan Rabu (13/4) mendatang, 5 kampung itu Kampung Tobati, Kampung Kayu Batu, Kampung Nafri, Kampung Waena, Kampung Yoka, melakukan pemilihan,” Ujarnya Sekda Frans Pekey, Jumat (8/4).

Tertundanya pemilihan di lima kampung ini, lanjut Sekda, disebabkan karena terkendala dalam proses pencalonan, penetapan, serta kendala teknis di kampung. “Dari segi administrasi, namanya juga proses seleksi proses penetapan itu kan ada yang puas dan tidak puas. Ada kendala-kendala, sehingga mereka tertunda di tanggal 1.”ungkap Sekda yang juga Panitia Pemilihan Kepala Kampung Serentak di Kota Jayapura.

   “Tahapannya ini masih kita selesaikan satu-satu masalahnya. Ada yang pada saat penetapan calon itu tidak puas mengajukan keberatan, macam-macam. Ini yang kita selesaikan satu persatu. Sekarang sudah selesai tinggal kita terakhir itu nanti Tobati yang masih selesaikan. kalau sudah selesai semua, maka kita targetkan rencanakan gelombang kedua pencoblosan kepala kampung di Hari Rabu tanggal 13 April,” beber Sekda lebih lanjut.

   Menurutnya, ada warga kampung yang menyampaikan aspirasi karena ada calon yang tidak masuk daftar, sehingga pihak pendukungnya tidak puas. Namun dirinya menegaskan bahwa semuanya harus sesuai prosedur.

  “Tapi itu semua kan ada persyaratan, ada prosedurnya. Salah satunya semua calon harus mendapatkan rekomendasi dari Ondoafi. Jadi kalau ondoafi tidak memberikan rekomendasi berarti dari atas tidak merestui. Karena itu, harus memiliki syarat. Semua kampung semua calon disyaratkan harus ada sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.

  Ditambahkan bahwa dokumentasi diperlukan agar dapat dipertanggungjawabkan antara pemerintah adat dan pemerintah formal. Kedua belah pihak memiliki unsur yang penting dalam membangun kampung ke depan.

  “Itu terjadi dengan tujuan kalau terjadi permasalahan di kampung pemimpin adat juga ikut bertanggung jawab di dalamnya. Apakah itu masalah mengenai penyelenggaraan pemerintahannya, masalah dengan pembangunannya, masalah dengan sosial kemasyarakatannya, itu antara pemerintahan adat dengan pemerintahan formal pemerintahan, itu bertanggung jawab bersama-sama dalam membangun Kampung,” ujarnya. (Rhy/tri)

Exit mobile version