

Kasi Pidsus kejaksaan negeri Merauke Donny Steven Umbora, SH, MH, saat melimpahkan perkara mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (7/10) kemarin. (foto:Steven For Cepos)
MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melimpahkan berkas pemeriksaan dan barang bukti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke TB ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Pelimpahan berkas dan barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH, Senin (7/10) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
‘’Hari ini kita melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jayapura, karena berkas pemeriksaanya sudah P.21,’’ katanya Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora.
Hanya saja dalam pelimpahan ini, tersangka masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Tersangka akan dibawa ke Jayapura setelah Pengadilan Tipikor Jayapura menetapkan jadwal sidang perkara tersebut.
Sekadar diketahui, kasus korupsi ini terkait dengan gaji guru honorium SD sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang) tahun 2019.
Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.
Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang Rp 700 juta tersebut dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakaui hanya sekitar Rp 300 juta sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan kelebihan bayar, Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 450 juta. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…
Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…
Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…