

Kasi Pidsus kejaksaan negeri Merauke Donny Steven Umbora, SH, MH, saat melimpahkan perkara mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (7/10) kemarin. (foto:Steven For Cepos)
MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melimpahkan berkas pemeriksaan dan barang bukti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke TB ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
Pelimpahan berkas dan barang bukti itu dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH, Senin (7/10) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
‘’Hari ini kita melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jayapura, karena berkas pemeriksaanya sudah P.21,’’ katanya Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora.
Hanya saja dalam pelimpahan ini, tersangka masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Tersangka akan dibawa ke Jayapura setelah Pengadilan Tipikor Jayapura menetapkan jadwal sidang perkara tersebut.
Sekadar diketahui, kasus korupsi ini terkait dengan gaji guru honorium SD sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang) tahun 2019.
Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.
Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang Rp 700 juta tersebut dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakaui hanya sekitar Rp 300 juta sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan kelebihan bayar, Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 450 juta. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…
Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…