Categories: MERAUKE

Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melimpahkan berkas pemeriksaan dan barang bukti  kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  TB ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pelimpahan  berkas dan barang bukti  itu dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, SH, MH,  Senin (7/10) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan  berkas dan  barang bukti tersebut setelah  berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan  lengkap atau P.21.

‘’Hari ini  kita  melimpahkan  berkas,  barang bukti dan tersangka ke  Pengadilan Tipikor Jayapura, karena berkas pemeriksaanya sudah P.21,’’ katanya Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora.

Hanya saja dalam  pelimpahan ini, tersangka masih dititipkan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.  Tersangka akan dibawa ke Jayapura setelah Pengadilan Tipikor Jayapura menetapkan  jadwal  sidang perkara tersebut.

Sekadar diketahui,  kasus korupsi ini terkait dengan  gaji guru honorium SD  sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang) tahun 2019. 

Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.

Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang  Rp 700 juta tersebut dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakaui hanya sekitar Rp 300 juta  sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan  kelebihan bayar, Sehingga total kerugian negara berkisar   Rp 450 juta. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Tingkatkan Pemerataan Energi dan Tata Kelola Tambang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…

13 minutes ago

​BOSDA Beda dengan BOS Reguler dari Pemerintah Pusat

  Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…

1 hour ago

Bawa Bibit Ganja, Seorang Pemuda Dibekuk 

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…

2 hours ago

Sampah Menumpuk, Komunitas Bukit Khambu Desak Pemkot Bertindak

  Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…

3 hours ago

Pemkot ​Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM Lintas Daerah

   Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…

6 hours ago

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Ditahan

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…

1 day ago