Categories: MERAUKE

Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MERAUKE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melimpahkan berkas pemeriksaan dan barang bukti  kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  TB ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pelimpahan  berkas dan barang bukti  itu dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, SH, MH,  Senin (7/10) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke  Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan  berkas dan  barang bukti tersebut setelah  berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan  lengkap atau P.21.

‘’Hari ini  kita  melimpahkan  berkas,  barang bukti dan tersangka ke  Pengadilan Tipikor Jayapura, karena berkas pemeriksaanya sudah P.21,’’ katanya Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora.

Hanya saja dalam  pelimpahan ini, tersangka masih dititipkan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke.  Tersangka akan dibawa ke Jayapura setelah Pengadilan Tipikor Jayapura menetapkan  jadwal  sidang perkara tersebut.

Sekadar diketahui,  kasus korupsi ini terkait dengan  gaji guru honorium SD  sebesar Rp 8,6 miliar yang seharusnya dibagi kepada 224 guru tenaga kontrak yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpingir dan Terbelakang) tahun 2019. 

Karena anggaran ini sudah dicairkan, selanjutnya pada akhir tahun ada sisa uang sebesar Rp 700 juta yang harus dikembalikan yang belum dibayarkan karena adanya selisi dari absensi, sehingga pada tahun 2020 setelah diopname oleh Inspektorat ada sisa dana dalam kas yang seharusnya dikembalikan.

Tapi setelah dihitung BPKP, dari uang  Rp 700 juta tersebut dimana Rp Rp 400 juta mereka gunakan untuk perjalanan dinas. Tapi yang diakaui hanya sekitar Rp 300 juta  sehingga kerugian negara Rp 300 juta ditambah dengan  kelebihan bayar, Sehingga total kerugian negara berkisar   Rp 450 juta. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

38 minutes ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

2 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

4 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

5 hours ago

Prabowo Sebut Dapur MBG Polri Diakui Lembaga Dunia

Presiden Prabowo Subianto kembali memuji dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

6 hours ago

Semarak Piala Dunia, BMP-RI Gelar Aksi Sosial dan Budaya Wujud Nyata Kepedulian

Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos di lokasi acara tersebut, melaksanakan sejumlah agenda utama diantaranya;…

7 hours ago