Categories: MERAUKE

Usaha Bangkrut, Seorang Warga India Dideportasi

MERAUKE – Seorang warga negara asing asal India bernama Narendra Shankarnaryan Ramachandra  terpaksa dideportasi oleh pihak Imigrasi Kabupaten Merauke kembali ke negaranya dengan menggunakan pesawat Garuda dari Merauke, Jumat (6/10).

Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke  Alberth S. Fenat, sesaat sebelum melakukan deportasi terhadap warga negara India tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena usaha yang dilakukan di Indonesia dalam hal ini Papua sudah tidak berjalan akibat bangkrut.

‘’Yang bersangkutan sebenarnya punya Kitas (Kartu Tinggal Sementara) di Indonesia dengan usaha jual beli emas di Kabupaten Boven Digoel. Cuma usahanya tersebut sudah bangkrut karena tidak ada lagi sponsor,’’ kata Albert Fenat.

Seharusnya,  lanjut Alberth, setelah usahanya tersebut bangkrut yang bersangkutan harus segera melapor ke  Imigrasi terkait dengan usahanya tersebut. Namun yang bersangkutan tidak melapor.

Bahkan ada seseorang bernama Benyamin Ngarbingan yang diduga berusaha menyembunhikan yang bersangkutan dengan cara pindah-pindah tempat.  Karena itu, lanjut  Alberth bahwa BN kini telah diproses pidana dengan pasal menyembunyikan orang asing.

‘’Saat ini, yang bersangkutan tengah proses persidangan di Pengadilan, dimana warga asing ini jadi saksi. Karena orang asing ini  sudah memberikan keterangan di pengadilan  sebagai saksi, sehingga menurut hakim  sudah bisa dipulangkan ke negaranya.  ‘’Karenanya, hari ini kita boleh deportasi ke negaranya,’’ jelasnya.

Narendra Shankarnaryan Ramachandra  lanjut  Alberth, telah diamankan sekitar 4 bulan lalu di salah satu tempat penginapan di Merauke. Hanya saja, saat akan diamankan tersebut, petugas sempat bersitegang dengan yang bersangkutan.

‘’Sebenarnya, kalau saat itu tidak melawan, yang bersangkutan langsung kita deportasi. Tapi karena melakukan perlawanan, sehingga  yang menyembunyikan kita proses,’’ terangnya.

Selama 4 setelah diamankan yang bersangkutan ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Merauke. ‘’Yang bersangkutan juga tidak mau pulang ke negaranya dengan alasan kalau dia mau usaha lain. Tapi, kalau dia mau usaha lain, maka harus kembali ke negaranya dan urus izin baru lagi,’’ terangnya.

Bahkan ayah  dari yang bersangkutan sempat datang ke Merauke untuk bertemu dengan anaknya tersebut.

  Alberth menambahkan, selain dideportasi  yang bersangkutan juga masuk dalam black list selama 2 tahun. Artinya, setelah dideportasi itu maka 2 tahun kedepan baru perizinannya bisa diproses kembali  kalau ingin masuk kembali ke Indonesia,’’ pungkasnya. (ulo)    

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

1 hour ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

2 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

3 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

4 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

5 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

6 hours ago