Categories: MERAUKE

Usaha Bangkrut, Seorang Warga India Dideportasi

MERAUKE – Seorang warga negara asing asal India bernama Narendra Shankarnaryan Ramachandra  terpaksa dideportasi oleh pihak Imigrasi Kabupaten Merauke kembali ke negaranya dengan menggunakan pesawat Garuda dari Merauke, Jumat (6/10).

Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke  Alberth S. Fenat, sesaat sebelum melakukan deportasi terhadap warga negara India tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena usaha yang dilakukan di Indonesia dalam hal ini Papua sudah tidak berjalan akibat bangkrut.

‘’Yang bersangkutan sebenarnya punya Kitas (Kartu Tinggal Sementara) di Indonesia dengan usaha jual beli emas di Kabupaten Boven Digoel. Cuma usahanya tersebut sudah bangkrut karena tidak ada lagi sponsor,’’ kata Albert Fenat.

Seharusnya,  lanjut Alberth, setelah usahanya tersebut bangkrut yang bersangkutan harus segera melapor ke  Imigrasi terkait dengan usahanya tersebut. Namun yang bersangkutan tidak melapor.

Bahkan ada seseorang bernama Benyamin Ngarbingan yang diduga berusaha menyembunhikan yang bersangkutan dengan cara pindah-pindah tempat.  Karena itu, lanjut  Alberth bahwa BN kini telah diproses pidana dengan pasal menyembunyikan orang asing.

‘’Saat ini, yang bersangkutan tengah proses persidangan di Pengadilan, dimana warga asing ini jadi saksi. Karena orang asing ini  sudah memberikan keterangan di pengadilan  sebagai saksi, sehingga menurut hakim  sudah bisa dipulangkan ke negaranya.  ‘’Karenanya, hari ini kita boleh deportasi ke negaranya,’’ jelasnya.

Narendra Shankarnaryan Ramachandra  lanjut  Alberth, telah diamankan sekitar 4 bulan lalu di salah satu tempat penginapan di Merauke. Hanya saja, saat akan diamankan tersebut, petugas sempat bersitegang dengan yang bersangkutan.

‘’Sebenarnya, kalau saat itu tidak melawan, yang bersangkutan langsung kita deportasi. Tapi karena melakukan perlawanan, sehingga  yang menyembunyikan kita proses,’’ terangnya.

Selama 4 setelah diamankan yang bersangkutan ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Merauke. ‘’Yang bersangkutan juga tidak mau pulang ke negaranya dengan alasan kalau dia mau usaha lain. Tapi, kalau dia mau usaha lain, maka harus kembali ke negaranya dan urus izin baru lagi,’’ terangnya.

Bahkan ayah  dari yang bersangkutan sempat datang ke Merauke untuk bertemu dengan anaknya tersebut.

  Alberth menambahkan, selain dideportasi  yang bersangkutan juga masuk dalam black list selama 2 tahun. Artinya, setelah dideportasi itu maka 2 tahun kedepan baru perizinannya bisa diproses kembali  kalau ingin masuk kembali ke Indonesia,’’ pungkasnya. (ulo)    

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

2 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

3 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

4 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

5 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

6 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

6 hours ago