Categories: MERAUKE

Usaha Bangkrut, Seorang Warga India Dideportasi

MERAUKE – Seorang warga negara asing asal India bernama Narendra Shankarnaryan Ramachandra  terpaksa dideportasi oleh pihak Imigrasi Kabupaten Merauke kembali ke negaranya dengan menggunakan pesawat Garuda dari Merauke, Jumat (6/10).

Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke  Alberth S. Fenat, sesaat sebelum melakukan deportasi terhadap warga negara India tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena usaha yang dilakukan di Indonesia dalam hal ini Papua sudah tidak berjalan akibat bangkrut.

‘’Yang bersangkutan sebenarnya punya Kitas (Kartu Tinggal Sementara) di Indonesia dengan usaha jual beli emas di Kabupaten Boven Digoel. Cuma usahanya tersebut sudah bangkrut karena tidak ada lagi sponsor,’’ kata Albert Fenat.

Seharusnya,  lanjut Alberth, setelah usahanya tersebut bangkrut yang bersangkutan harus segera melapor ke  Imigrasi terkait dengan usahanya tersebut. Namun yang bersangkutan tidak melapor.

Bahkan ada seseorang bernama Benyamin Ngarbingan yang diduga berusaha menyembunhikan yang bersangkutan dengan cara pindah-pindah tempat.  Karena itu, lanjut  Alberth bahwa BN kini telah diproses pidana dengan pasal menyembunyikan orang asing.

‘’Saat ini, yang bersangkutan tengah proses persidangan di Pengadilan, dimana warga asing ini jadi saksi. Karena orang asing ini  sudah memberikan keterangan di pengadilan  sebagai saksi, sehingga menurut hakim  sudah bisa dipulangkan ke negaranya.  ‘’Karenanya, hari ini kita boleh deportasi ke negaranya,’’ jelasnya.

Narendra Shankarnaryan Ramachandra  lanjut  Alberth, telah diamankan sekitar 4 bulan lalu di salah satu tempat penginapan di Merauke. Hanya saja, saat akan diamankan tersebut, petugas sempat bersitegang dengan yang bersangkutan.

‘’Sebenarnya, kalau saat itu tidak melawan, yang bersangkutan langsung kita deportasi. Tapi karena melakukan perlawanan, sehingga  yang menyembunyikan kita proses,’’ terangnya.

Selama 4 setelah diamankan yang bersangkutan ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Merauke. ‘’Yang bersangkutan juga tidak mau pulang ke negaranya dengan alasan kalau dia mau usaha lain. Tapi, kalau dia mau usaha lain, maka harus kembali ke negaranya dan urus izin baru lagi,’’ terangnya.

Bahkan ayah  dari yang bersangkutan sempat datang ke Merauke untuk bertemu dengan anaknya tersebut.

  Alberth menambahkan, selain dideportasi  yang bersangkutan juga masuk dalam black list selama 2 tahun. Artinya, setelah dideportasi itu maka 2 tahun kedepan baru perizinannya bisa diproses kembali  kalau ingin masuk kembali ke Indonesia,’’ pungkasnya. (ulo)    

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bom Meledak di Halaman Gereja, Empat Warga Terluka

“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…

20 minutes ago

Total Sudah 74 Laporan dengan 15 Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…

1 hour ago

Dituding Sebagai Dalang Konflik, Gubernur Tabo Bikin Laporan Polisi

Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…

2 hours ago

Hanya Tersisa Dua Guru, SD Kampung Wumuka Terancam Gagal Ujian

Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…

3 hours ago

Ke Depan, Pengelolaan Dana Otsus Diserahkan ke Masyarakat!

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…

4 hours ago

Tolikara Bergerak Untuk Iman, Pemkab Tolikara All Out Sukseskan Rapat BPL GIDI di Kanggime

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…

5 hours ago