Categories: MERAUKE

Usaha Bangkrut, Seorang Warga India Dideportasi

MERAUKE – Seorang warga negara asing asal India bernama Narendra Shankarnaryan Ramachandra  terpaksa dideportasi oleh pihak Imigrasi Kabupaten Merauke kembali ke negaranya dengan menggunakan pesawat Garuda dari Merauke, Jumat (6/10).

Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke  Alberth S. Fenat, sesaat sebelum melakukan deportasi terhadap warga negara India tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena usaha yang dilakukan di Indonesia dalam hal ini Papua sudah tidak berjalan akibat bangkrut.

‘’Yang bersangkutan sebenarnya punya Kitas (Kartu Tinggal Sementara) di Indonesia dengan usaha jual beli emas di Kabupaten Boven Digoel. Cuma usahanya tersebut sudah bangkrut karena tidak ada lagi sponsor,’’ kata Albert Fenat.

Seharusnya,  lanjut Alberth, setelah usahanya tersebut bangkrut yang bersangkutan harus segera melapor ke  Imigrasi terkait dengan usahanya tersebut. Namun yang bersangkutan tidak melapor.

Bahkan ada seseorang bernama Benyamin Ngarbingan yang diduga berusaha menyembunhikan yang bersangkutan dengan cara pindah-pindah tempat.  Karena itu, lanjut  Alberth bahwa BN kini telah diproses pidana dengan pasal menyembunyikan orang asing.

‘’Saat ini, yang bersangkutan tengah proses persidangan di Pengadilan, dimana warga asing ini jadi saksi. Karena orang asing ini  sudah memberikan keterangan di pengadilan  sebagai saksi, sehingga menurut hakim  sudah bisa dipulangkan ke negaranya.  ‘’Karenanya, hari ini kita boleh deportasi ke negaranya,’’ jelasnya.

Narendra Shankarnaryan Ramachandra  lanjut  Alberth, telah diamankan sekitar 4 bulan lalu di salah satu tempat penginapan di Merauke. Hanya saja, saat akan diamankan tersebut, petugas sempat bersitegang dengan yang bersangkutan.

‘’Sebenarnya, kalau saat itu tidak melawan, yang bersangkutan langsung kita deportasi. Tapi karena melakukan perlawanan, sehingga  yang menyembunyikan kita proses,’’ terangnya.

Selama 4 setelah diamankan yang bersangkutan ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Merauke. ‘’Yang bersangkutan juga tidak mau pulang ke negaranya dengan alasan kalau dia mau usaha lain. Tapi, kalau dia mau usaha lain, maka harus kembali ke negaranya dan urus izin baru lagi,’’ terangnya.

Bahkan ayah  dari yang bersangkutan sempat datang ke Merauke untuk bertemu dengan anaknya tersebut.

  Alberth menambahkan, selain dideportasi  yang bersangkutan juga masuk dalam black list selama 2 tahun. Artinya, setelah dideportasi itu maka 2 tahun kedepan baru perizinannya bisa diproses kembali  kalau ingin masuk kembali ke Indonesia,’’ pungkasnya. (ulo)    

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

12 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

18 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

23 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

1 day ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

1 day ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

1 day ago