Categories: BERITA UTAMA

Hakim Tipikor Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan atau vonis terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

“Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin.

Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.

Majelis juga menghubungkan surat permohonan tersebut dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa.

Menurut majelis, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Oleh karenanya, majelis menetapkan penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK,” ucap Pontoh.

Majelis pun memerintahkan JPU KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya.

“Kalau memang beliau sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi. Kita saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa,” ujar Pontoh. (ANTARA)

Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

4 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

12 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

13 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

15 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

16 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

17 hours ago