Categories: FEATURES

Gratis Bagi Warga Tidak Mampu, Paling Banyak Kasus Narkotika yang Didampingi

Melihat Peran Posbakum  yang Disiapkan  di Pengadilan Negeri Jayapura

Tidak semua orang  yang berperkara dan mencari keadilan di Pengadilan, memiliki cukup uang untuk menyewa pengacara. Karena itu, bagi mereka yang tidak mampu, kini Pengadilan Negeri Jayapura telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Lantas seperti apa prosedurnya?

Laporan: Carolus Daot_ Jayapura

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.

  Selain membantu beban biaya perkara Pengadilan juga akan membantu dalam proses penyusunan berkas perkara, pun juga pendampingan bagi pihak yang berperkara, khususnya dalam perkara pidana.

  “Penanganan perkara perdata itu ada biayanya, seperti ATK, biaya pengiriman berkas pemanggilan, jika masyarakat tidak punya uang maka nanti akan ditanggung oleh PN,” kata Ketua PN Jayapura, kepada Cendrawasih pos, Kamis (5/10).

  Sementara untuk perkara pidana, Posbakum akan memberikan pendampingan secara gratis bagi pihak yang berperkara. Pendampingan ini dilakukan setelah adanya penetapan, atau penunjukan dari pengadilan.

  “Misalnya perkara narkotika, atau pidana umum lainnya, apabila terdakwanya tidak punya kuasa hukum, maka hakim akan menetapakan pendamping kepada Posbakum, itupun pendampingan ini diberikan secara gratis,” jelas Nababan

  Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan dari Posbakum, diantaranya yang bersangkutan harus membuat surat tidak mampu yang ditandatangani oleh Kelurahan/Kepala Kampung setempat.

  “Nantinya pencari keadilan ini akan mengajukan surat permohonan penggratisan biaya perkara kepada saya (Ketua PN red), nanti kalau sudah di Acc, maka biaya perkaranya digratiskan,” jelas Nababan.

  Nababan mengatakan pelayanan gratis ini, merupakan kebijakan MA melalui Dirjen Peradilan Umum, dimana setiap PN wajib menyediakan Pos Bantuan Hukum, untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.

  “Inilah yang mungkin jarang diketahui oleh masyarakat, sehingga kami harap dengan informasi yang ada ini masyarakat tidak perlu ragu bila mau berperkara di PN, karena nanti akan dibantu PN,” kata Nababan.

  Sementara itu  Ketua Pos Bakum,  PN Jayapura, Takwa selaku Anggota Posbakum, mengatakan pihaknya selama ini telah melayani banyak pihak yang berperkara, dalam hal ini masyarakat yang kurang mampu.

  Bahkan tidak hanya membantu membuat dokumen perkara, tapi juga membantu mendampingi pihak yang berperkara. “Selama ini yang paling sering kami bantu itu kasus Narkotika, kami akan menjadi pendamping atau kuasa hukum apabila ada surat petunjuk penetapan pendamping dari Hakim,” jelas Tagwa. (*/tri)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

5 hours ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

7 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

9 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

15 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

17 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 days ago