Categories: MERAUKE

Tidak Caleg Koruptor PPS dengan Pidana Tambahan

MERAUKE  Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan aturan baru terhadap para calon legeslatif periode 2024-2029 mendatang. Dimana putusan terbaru dari MK tersebut bagi terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya lewat putusan pengadilan tidak boleh maju sebagai caleg dan apabila ada yang telanjur ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) maka konsekuensinya harus TMS atau tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze menjelaskan bahwa terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi  yang baru dikeluarkan tersebut, setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap 2 Daftar Calon Sementara Legeslatif PPS, kedua mantan terpidana korupsi tersebut tidak ada tambahan putusan berupa pencabutan hak politiknya.

‘’Kemarin, kita di KPU Papua Selatan menerima 3 bakal calon yang merupakan mantan terpidana Korupsi, dimana dari 3 orang tersebut satu diantaranya belum memenuhi syarat jedah 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memeuhi syarat (TMS).  Sisa 2 orang. Setelah putusan MK itu keluar, kami sudah cek, ternyata kedua orang ini tidak ada hukuman tambahan berupaya pencabutan hak politik yang bersangkutan,’’ tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini.

Kedua  mantan terpidana tersebut, tambah Theresia Mahuze juga diketahui sudah melewati  jedah 5 tahun bebas murni. (ulo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

9 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

15 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

20 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

21 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

1 day ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

1 day ago