Categories: MERAUKE

Data 681 Penerima BST Dikembalikan

Petugas Kantor Pos  Merauke saat membayarkan BST  kepada  Keluarga Penerima  Manfaat (PKM) di  halaman Kantor Pos  Merauke, Sabtu   (6/6)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-PT  Pos Indonesia  Merauke mengembalikan  sedikitnya  681 penerima Bantuan   Sosial Tunai (BST)  kepada  kelurahan dan  RT  untuk dilakukan   konfirmasi  kembali  terkait  dengan  penerima   tersebut.   

Kepala Kantor Pos  Merauke  Denny Lumban Toruan  ketika  ditemui  media ini di  ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa  untuk Kabupaten Merauke    jumlah penerima  BST   untuk tahap  pertama sebanyak 9. 682   Keluarga  Penerima Manfaat (KPM)  di  20  distrik.  

   Dari jumlah   tersebut, sebanyak  5.858  masuk dalam cluster pertama yang  dibayar    tahap pertahap. Sedangkan  sisanya 4.724   KPM  masuk dalam cluster II  yang  terdiri dari 11  distrik. “Untuk  11 distrik   yang masuk cluster   kedua ini   nantinya akan  kita bayarkan sekaligus  karena mengingat kondisi    geografi dari 11  distrik yang  tidak memungkinkan  untuk kita lakukan pembayaran  tahap demi  tahap. Biayanya  terlalu besar kalau   dibayar   tahap demi taha,”  kata  Denny. 

   Sementara   untuk 9  distrik, lanjut   Denny Lumbang Toruan  dibayar  sesuai  tahap yakni tahap  pertama di bulan    April, Mei dan Juni.  “Untuk 9 distrik yang kita lakukan  pembayaran mulai 18 Mei sampai dengan 5 Juni kemarin,   total  yang sudah  terealisasi 4.795 KPM  dengan presentase keberhasilan  capai 93,8 persen.  Artinya masih ada 1.063  yang belum kita bisa bayarkan,’’ kata    Denny.

   Dari jumlah  tersebut,  lanjut  dia,   ada  sebanyak 383 PKM yang belum mengambil  BST  ke  Kantor  Pos. Sementara  681   PKM  dikembalikan ke lurah dan RT  setelah  dilakukan penandatangan  berita  acara antara  PT Pos dengan  lurah dan ketua-ketua RT.   

    Menurut Denny Lumba Toruan,   untuk  681  PKM tersebut  Lurah, kepala kampung atau ketua-ketua   RT akan melakukan  konfirmasi  kembali  terkait dengan nama   penerima  tersebut. 

    “Ini dikarenakan  nama-nama  penerima  BST  tersebut ada   yang sudah meninggal  dunia,  ada yang   sudah pindah   ke  daerah lain,   alamat tidak  diketahui. Kemudian   ada juga  yang  berstatus ASN dan   warga yang    sebenarnya  mampu,’’ katanya.  

   Apakah  BST  tersebut bisa  dialihkan ke  orang  lain yang memang berhak menerimanya?  Denny Lumban Toruan mengatakan bahwa  untuk masalah tersebut sejauh ini   menjadi wewenang  dari Dinas Sosial dan  Kementrian  Sosial. Sedangkan   pihaknya dari Kantor Pos hanya  bagaimana menyalurkan sesuai dengan nama yang ada. 

   ‘’Kalau di dalam daftar nama  ada perbedaan maka kami  hanya bisa merangkum  kemudian kembalikan ke Dinas  Sosial untuk diolah mau diapakah data ini. Misalnya,  dialihkan ke  orang tidak mampukah, itu diatur dari sana. Tapi  dari kami bagaimana   untuk menyalurkan,’’  tambahnya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

2 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

3 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

5 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

6 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

7 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

9 hours ago