

Ignasius Babaga, S.Pd ( foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah membayarkan bea siswa kepada 15 mahasiswa yang dikirim Pemerintah Provinsi Papua ke luar negeri di tahun 2023 lalu. Sementara 18 mahasiswa lainnya, masih diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk Pemerintah Provinsi Papua Selatan bisa membayarkan bea siswa kepada mahasiswa tersebut.
“Di tahun 2023 kemarin, kita sudah bayarkan kepada 15 mahasiswa penerima beasiswa dari Otsus yang kuliah di luar negeri karena dokumen persyaratan mereka lengkap dan mereka memang masih aktif kuliah, ” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Ignasius Babaga, S.Pd, ditemui media ini di sela-sela Natal bersama Pemprov Papua Selatan, TNI-Polri dan masyarakat Papua Selatan, Jumat (05/01/2024).
Ignasius Babaga menjelaskan bahwa ke-18 mahasiswa yang kuliah diluar negeri tersebut untuk saat ini dianggap masih bermasalah, sehingga harus dicarikan solusi agar kuliah mereka diluar negeri bisa lanjut dan tuntas.
Dimana para mahasiswa tersebut melengkapi dokumen persyaratan administrasi seperti kartu mahasiswa, pernyataan bahwa mahasiswa yang bersangkutan benar-benar masih kuliah dan tercatat sebagai mahasiswa.
“Kita tidak bisa asal membayar. Beberapa dokumen harus mereka siapkan. Dengan dasar itu baru kita bisa melihat dan dapat melakukan pembayaran. Tapi kalau dokumen pendukung tidak ada,maka pembayaran tidak bisa kita lakukan,” terangnya.
Page: 1 2
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…