Categories: MERAUKE

Berharap, RAPBD 2023 Ditetapkan Akhir Bulan ini

MERAUKE–Sekretaris  Daerah (Sekda)  Merauke, Ruslan Ramli, SE, M.Si yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Merauke mengatakan, pihaknya telah menanggapi surat dari DPRD Merauke sehubungan dengan pembahasan RAPBD 2023.   

‘’Saya selaku koordinator TPAD sudah lapor ke pimpinan dan telah mendisposisi surat itu ke anggota TPAD supaya dipersiapkan materinya,’’kata Sekda Ruslan Ramli saat ditemui media ini di ruang kerjanya, pekan lalu.

Hanya saja, lanjut Sekda, saat ini ada maintenance terhadap aplikasi SIPD dan sementara ini sedang diperbaiki. Karena ada 2 aplikasi pertama SIPD dan satu aplikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penataausahaan keuangan.

‘’Inilah lagi yang diperbaiki. Ini juga menghambat. Karena teman-teman di RKPD untuk masuk ke dalam KUA PPAS saat ini,  ada sedikit traubel karena sementara dalam proses perbaikan. Tapi kemarin, saya sudah jawab, dari pimpinan DPRD Merauke itu selaku koordinator TPAD, secepatnya akan kita sampaikan KUA ketika sudah selesai dan dapat dioperasikan,’’katanya.

Mantan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke  ini menjelaskan, masalah ini juga sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung bupati Merauke.

Dan surat yang  dirinya tandatangani atas nama bupati tersebut diharapkan sudah dikirim ke DPRD Merauke. Pada prinsipnya TPAD memperhatikan jadwal yang disampaikan oleh pimpinan DPRD.

Namun karena ada kendala teknis tersebut, sehingga KUA PPAS tersebut secepatnya setelah perbaikan terhadap SIPD.‘’Nanti tidak ada perbedaan satu sen, kalau itu sudah digunakan. Informasi dari kepala BPKP  saat disosialisasikan dan teman-teman dari keuangan dan  Bappeda belajar sistem itu. Kita yakini, tahun 2023 mudah-mudahan sistem ini tidak traubel dan bisa running,’’terangnya.

     Sekda berharap  APBD 2023 tersebut dapat ditetapkan sebelum 30 November  2023, hanya tahapan-tahapan tanggal yang disampaikan kemungkinan ada yang bergeser. Tapi sedapat mungkin bisa disampaikan sesuai yang disampaikan  oleh Ketua DPRD.

‘’30 November itu menjadi target kita bersama, APBD 2023 sudah ditetapkan karena memang ketentuan bahwa sebelum 30 November, RAPBD tahun berikutnya ditetapkan. Mengapa tanggal 30 November, karena masih ada proses di provinsi  yaitu evaluasi selama 15 hari kerja,’’tandasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

3 days ago