

Kasatpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, saat membubuhkan tanda tangan atas spanduk segel yang dipasang di Toko Absolut untuk penutupan sementara toko itu menjual Miras bermerek karena tidak memiliki izin, Jumat (5/8) (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Setelah menutup Bar Nikita karena izin yang dimiliki sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang, Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke kembali menutup Toko Absolut yang berada di Jalan Brawijaya Merauke, Jumat (5/8).
Toko yang sehari-harinya menjual minuman beralkohol bermerek tersebut ditutup karena izin yang mereka miliki sudah mati atau dengan kata lain tidak memiliki izin lagi untuk menjual minuman keras bermerek tersebut.
Sebelum segel dipasang, Satpol PP membacakan dasar dan peringatan yang sudah dilayangkan oleh Satpol PP ke toko tersebut mulai dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, kemudian petugas Satpol PP Kabupaten Merauke memasang spanduk yang berisi penyegelan sementara terhadap toko Miras tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, kepada wartawan mengungkapkan, penutupan yang dilakukan tersebut karena tidak memiliki izin penjualan Miras sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke.
‘’Penyegelan yang kita lakukan hari ini bukan ujuk-ujuk, tapi sudah ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Meski kita sudah memberikan peringatan tapi ternyata pengelola dari toko ini tetap melakukan penjualan minuman keras,’’ tandasnya.
Frans Kamijai menjelaskan bahwa setelah diberi segel tersebut, pengelola tidak boleh melakukan kegiatan apapun apalagi menjual.
‘’Kita akan awasi. Tapi, kalau mencoba menjual secara sembunyi-sembunyi nanti kita akan berikan tindakan tegas,’’ tandasnya.
Ditambahkan, segel tersebut akan dibuka kembali apabila pemilik dari toko tersebut sudah mengantongi izin dari PTSP Kabupaten Merauke.
Junaidi penangggung jawab penjualan minuman beralkohol di toko tersebut mengaku, pemilik dari toko ini ketika menanyakan ke PTSP, ternyata namanya belum ada.
‘’Intinya di koordinasinya sendiri. Karena pemilik dari toko ini rencananya juga akan mengganti nama toko dan kepemilikan. Karena pemilik dari toko ini selalu berpindah-pindah. Mungkin itu yang sementara diproses sehingga perizinan belum sampai ke Dinas PTSP,’’ tandasnya. (ulo/tho)
Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…
arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…
Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…
Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…
Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…