

Korban kecelakaan tunggal yang megalami luka berat di Trans Irian Jagebob, Kilometer 5, Minggu (5/6) sekitar pukul 14.30 WIT. (FOTO: Purwantoro for Cepos)
MERAUKE- Seorang warga Kampung Wenda Asri, Distrik Jagebob bernama Sigit Wahyudi mengalami kecelakaan tunggal (laka tunggal) di Jalan Trans Irian Jagebob, Kilometer 5, Minggu (5/6) sekitar pukul 14.30 WIT. Akibat kecelakaan tunggal ini, lelaki 24 tahun tersebut mengalami luka berat.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kaur Bin Ops Satlantas Polres Merauke Iptu Purwantoro, dikonfirmasi membenarkan laka tunggal yang terjadi tersebut.
Kronologi kejadiannya, ungkap KBO Purwantoro, berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Honda CBR-150 CC warna hitam tanpa TNKB, tanpa STNK dan memiliki SIM dengan rem motor belakang tidak berfungsi melakukan perjalanan dari Kampung Wenda Asri kearah Kampung Kartini.
Tepat di kilometer 5 Jalan Trans Irian Jagebob, dengan kecepatan tinggi dan diduga melalukan pengereman rem depan sehingga menyebabkan motor hilang kendali dan terjatuh terseret sekitar 25 meter.
Akibat benturan, korban mengalami luka berat dengan luka robek 4 Cm di bagian kepala belakang, luka robek di bagian pipi kiri, luka robek dibagian mulut, luka lecet di siku kanan dan jari-jari kaki.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Jagebob guna penanganan medis lebih lanjut. ‘’Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Jagebiob akibat luka berat yang dialaminya,’’kata KBO Iptu Purwantoro. (ulo/tho)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…