MERAUKE- Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke akhirnya memberikan wajib lapor kepada suami dari korban Sutiyati yang dilaporkan meninggal gantung diri di Jalan Pompa Air, Kelurahan Muli Merauke pada Senin (27/6) lalu.
‘’Untuk suami korban kita kenakan wajib lapor. Wajib lapor ini bertujuan untuk melakukan kontrol kepada seseorang,’’kata Kapolres Merauke AKBP. Ir.Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini, Senin (4/7).
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, namun dari gelar perkara itu pihaknya masih perlu pendalaman lagi. ‘’Kita juga barus selesai melakukan gelar perkara dan kita putuskan untuk dalami lagi. Beberapa hal yang masih harus kita telusuri lagi,’’ jelasnya.
Termasuk saksi-saksi. Menurutnya, jumlah saksi yang diperisa sebanyak 5 orang dan suami dari korban juga telah dimintak keterangan.
‘’Pagi ini juga kita minta keterangan tambahan dari suaminya. Sementara sedang dimintai keterangan oleh penyidik,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus gantung ini terjadi di rumah papan yang ditempati korban dan suaminya. Korban Sutiyati merupakan istri yang kedua dari suaminya. Namun dari gantung diri yang dilakukan oleh korban tersebut, Polisi menemukan adanya kejanggalan.
Pasalnya, tali jemuran yang digunakan korban hanya melilit di lehernya tanpa simpul, sementara korban saat ditemukan berada di atas ranjang kamarnya dengan badan yang tidak tergantung.
Namun demikian, sampai saat ini penyidik Reskrim belum menyimpulkan apakah kematian korban murni gantung diri atau bukan. ‘’Kita masih terus dalami lagi,’’ pungkas Kasat Reskrim Najamuddin. (ulo/tho)