

Suami korban gantung diri saat dimintai keterangan kembali oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke, Senin (4/7). Untuk sementara, yang bersangkutan dikenakan status wajib lapor. (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke akhirnya memberikan wajib lapor kepada suami dari korban Sutiyati yang dilaporkan meninggal gantung diri di Jalan Pompa Air, Kelurahan Muli Merauke pada Senin (27/6) lalu.
‘’Untuk suami korban kita kenakan wajib lapor. Wajib lapor ini bertujuan untuk melakukan kontrol kepada seseorang,’’kata Kapolres Merauke AKBP. Ir.Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat ditemui media ini, Senin (4/7).
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, namun dari gelar perkara itu pihaknya masih perlu pendalaman lagi. ‘’Kita juga barus selesai melakukan gelar perkara dan kita putuskan untuk dalami lagi. Beberapa hal yang masih harus kita telusuri lagi,’’ jelasnya.
Termasuk saksi-saksi. Menurutnya, jumlah saksi yang diperisa sebanyak 5 orang dan suami dari korban juga telah dimintak keterangan.
‘’Pagi ini juga kita minta keterangan tambahan dari suaminya. Sementara sedang dimintai keterangan oleh penyidik,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus gantung ini terjadi di rumah papan yang ditempati korban dan suaminya. Korban Sutiyati merupakan istri yang kedua dari suaminya. Namun dari gantung diri yang dilakukan oleh korban tersebut, Polisi menemukan adanya kejanggalan.
Pasalnya, tali jemuran yang digunakan korban hanya melilit di lehernya tanpa simpul, sementara korban saat ditemukan berada di atas ranjang kamarnya dengan badan yang tidak tergantung.
Namun demikian, sampai saat ini penyidik Reskrim belum menyimpulkan apakah kematian korban murni gantung diri atau bukan. ‘’Kita masih terus dalami lagi,’’ pungkas Kasat Reskrim Najamuddin. (ulo/tho)
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…