Site icon Cenderawasih Pos

Tersinggung, Seorang Warga Nekad Bunuh Korban

Pelaku pembunuhan di belakang Bank Sinar Mas untuk mencari barang bukti parang yang digunakan pelaku membunuh korbannya. (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE– Diduga karena tersinggung dengan perkataan korban, membuat seorang  warga di Merauke  berinisial NAK (26) naik pitam dan nekad menghabisi nyawa korban bernama Yoseph  Kaimu (18).

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah kost yang ditempati  korban dan pelaku (lain kamar) di belakang  Bank Sinar Mas, Jalan Raya Mandala Merauke, Senin (01/-2/2024) sekitar pukul 22.30 WIT. Korban sendiri mengalami luka dikepala dan leher lebih dari 200  jahitan.

   Kendati pelaku sempat kabur setelah melakukan pembunuhan tersebut, namun Tim Rajawali  yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK,SIK, langsung meringkus pelaku kurang dari 1x 24 jam di tempat persembunyiannya di Kampung Wasur, Distrik Merauke, Selasa (202/01/2024) sekitar pukul 11.00 WIT.

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, didmapingi KBO Reskrim Ipda Sewang menjelaskan kronologi kejadian.

Dimana antara korban dan pelaku sama-sama minum Sopi di luar rumah kost dimana antara korban merupakan saudara famili yang memiliki marga yang sama. Setelah mereka duduk minum dan dipengaruhi alkohol, kemudian terjadi cekcok diantara korban dan pelaku.

   ‘’Korban kemudian menanyakan kepada pelaku bahwa kau yang bahar mas kawin istrimu, tapi saya yang makan. Itu ucapan korban kepada pelaku yang membuat pelaku tersebut,’’ kata Kasi Humas Ahmad Nurung. Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada istrinya bahwa betul  seperti itu yang diiyakan istrinya dengan cara meganggukkan kepalanya.

   Karena korban sudah masuk ke dalam kamar kostnya  yang berbeda kamar dan sudah tertidur, kemudian pelaku datang mendobrak pintu korban. Saat masuk, pelaku melihat korban sudah tidur terlentang dalam kamar.

Pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang 2 kali   ke bagian leher belakang korban yang  membuat korban tewas di TKP.Melihat itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara istri pelaku, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.   

Atas pebuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)   

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version